BLITAR, Metropolis.co.id – Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Sabtu (30/10/2024).
Dalam rapat paripurna yang berlangsung khidmat, Ketua Badan Anggaran menyampaikan laporan hasil pembahasan yang menyoroti berbagai prioritas pembangunan dan strategi keuangan untuk mendukung visi “Blitar Kabupaten Agroindustri yang Maju, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan.”
Menurut Aryo, anggota DPRD dari Fraksi PDIP, APBD 2025 dirancang dengan prinsip efisiensi dan efektivitas, mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami memastikan bahwa alokasi anggaran ini sejalan dengan RPJPD dan RPJMD, serta fokus pada prioritas pembangunan seperti penguatan e-government, peningkatan daya saing ekonomi, dan infrastruktur berkelanjutan,” ungkap Aryo.
Dari sisi pendapatan, APBD 2025 diproyeksikan mencapai Rp2,608 triliun, meningkat 0,37% dari tahun sebelumnya. Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,659 triliun dengan defisit Rp50,456 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto.
Badan Anggaran juga menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan upaya meningkatkan Dana Insentif Fiskal (DIF) yang tahun ini mengalami penurunan.
Selain itu, dukungan penuh diberikan pada pembangunan Kantor Kejaksaan Kabupaten Blitar serta upaya pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
“Kami percaya APBD 2025 dapat menjadi instrumen strategis untuk mencapai target pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Blitar,” ujar Aryo.
Rapat paripurna diakhiri dengan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam pembahasan APBD 2025. Badan Anggaran DPRD berharap kebijakan ini dapat diimplementasikan secara transparan dan akuntabel demi kemajuan Blitar.
Eko
Komentar