Peserta BPJamsostek Bebas Cemas dengan Aplikasi E-PLKK

Institusi213 Dilihat

Bandar Lampung, Metropolis – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Bandar Lampung melakukan sosialisasi aplikasi sistem Elektronik Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (E-PLKK) kepada klinik dan rumah sakit kerja sama bertempat di kantor BPJamsostek setempat, Selasa, 25 Februari 2025.

E-PLKK merupakan sebuah sistem layanan kecelakaan kerja yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, M. Nuh mengatakan, sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam upaya memberikan perlindungan yang lebih baik dan efisien, khususnya dalam penanganan kasus kecelakaan kerja.

Dia menjelaskan bahwa dengan adanya aplikasi E-PLKK, diharapkan proses pelayanan pasien sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dan segera membutuhkan perawatan dan pengobatan di rumah sakit dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran.

“Kami berharap aplikasi ini dapat meningkatkan kualitas layanan, sehingga peserta jaminan kecelakaan kerja mendapatkan perlindungan yang optimal. Sehingga dalam kepengurusan administrasi di rumah sakit tidak lagi disibukkan dengan uang penjamin,” ujarnya.

M. Nuh menerangkan aplikasi E-PLKK ini dirancang untuk mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mitra kerja sama PLKK, baik klinik maupun rumah sakit dalam mengakses layanan kecelakaan kerja.

“Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), peserta juga dapat dengan mudah mengetahui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Rinda Utami Ningsih menambahkan, bahwa aplikasi E-PLKK akan mempermudah proses penanganan kasus kecelakaan kerja di rumah sakit dan klinik mitra kerja sama.

“Melalui sistem digitalisasi baru ini akan memangkas prosedur yang ada, sehingga pelayanan dapat lebih cepat dan efisien,” kata dia.

“Dengan layanan digital ini, peserta dapat mengakses informasi dan layanan dengan lebih praktis. Karena memudahkan pelaporan dan penjaminan kecelakaan kerja di rumah sakit mitra kerja sama. Ada laporan terintegrasi dengan klinik, rumah sakit, perusahaan maupun dengan BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya secara manual itu membutuhkan waktu yang lama,” kata dia.

Dia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung memiliki 39 mitra kerja sama layanan PLKK yang terdiri dari 27 rumah sakit dan 12 klinik yang tersebar di wilayah kantor cabang.

“Dengan optimalisasi sistem baru E-PLKK ini semua proses penjaminan dan penagihan menjadi tidak ada kendala lagi dan sesuai waktu yang tetetapkan. Sehingga pasien mendapatkan pengananan yang cepat dan tepat,” pungkasnya.

Rls

Komentar