Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah di Aur Kuning, Kantah Kota Bukittinggi Turun Langsung Bersama Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi

Sumatera Barat149 Dilihat

Bukittinggi – Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi turut serta dalam kegiatan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek perkara perdata yang terletak di Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Pengadilan Negeri Bukittinggi sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara pertanahan yang tengah bergulir.

Tim dari Kantor Pertanahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ibu Novita Cahya Kusuma, S.ST., M.H, beserta jajaran teknis. Kehadiran jajaran Kantah Bukittinggi bertujuan untuk memberikan keterangan teknis atas letak, batas, dan status bidang tanah yang menjadi objek sengketa, sekaligus memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan sesuai prinsip objektivitas dan ketelitian.

Kegiatan pemeriksaan setempat ini menjadi bagian penting dalam penanganan sengketa pertanahan, di mana sinergi antara lembaga peradilan dan Kantor Pertanahan sangat dibutuhkan untuk menghadirkan kejelasan dan kepastian hukum. Kantah Bukittinggi berkomitmen untuk terus mendukung proses hukum yang adil dan transparan, khususnya dalam perkara-perkara yang menyangkut hak atas tanah masyarakat.

Komentar