Surabaya : Pascamenjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo diputuskan ditahan di Rutan Klas I Medaeng. Sidang perdana kali ini membacakan dakwaan.
Sempat terjadi perdebatan antara jaksa dengan tim pengacara Ahmad Dhani. Hal itu karena pihak keluarga Ahmad Dhani tetap menginginkan ditahan di Rutan Cipinang.
Namun Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono kemudian memberikan penjelasan soal penetapan bahwa Ahmad Dhani selama proses sidang, akan dititipkan di Rutan Medaeng.
“Untuk mempercepat sidang, terdakwa akan dititipkan di Rutan Klas I Medaeng, Surabaya,” kata Anton di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri, Surabaya, Kamis (7/2/2019).
Sidang pun ditunda hingga Selasa (12/2/2019) mendatang. “Untuk persidangan kami tunda sampai hari Selasa tanggal 12 Februari 2019 untuk acara nota keberatan tim penasehat hukum. Sidang selesai dan dinyatakan ditutup,” pungkas hakim.
Sidang perdana kasus pencemaran nama baik ini berawal dari kasus saat Ahmad Dhani hendak menghadiri deklarasi tagar 2019 Ganti Presiden di Surabaya dan dihadang sejumlah massa cinta NKRI. Saat itu dalam vlog-nya, Ahmad Dhani sempat mengatakan para penghadangnya ‘idiot’.
Putra/DTk
Komentar