Ahmad Dani Jalani Sidang Perdana Selama 30 Menit

Nasional, Politik288 Dilihat
(Foto: Detik/ Deny Prastyo Utomo)

Surabaya : Sidang Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya berlangsung 30 menit. Sidang yang digelar di ruang Cakra sempat molor 5 menit karena banyaknya pendukung.

Tepat pukul 09.00 WIB, Ahmad Dhani Prasetyo digiring ke ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Proses masuk ke ruang cakra dan ruang jaksa yang berjarak 5 meter, Ahmad Dhani diantar beberapa pendukung dan pengacara.

Pemindahan Ahmad Dhani ini sempat tersendat karena banyaknya orang berjubel mendatangi ruang cakra. Petugas pun menghalau agar terdakwa bisa masuk dan duduk di ruang sidang.

“Minggir-minggir, ini mau masuk, minggir-minggir,” teriak salah satu petugas yang mengawal Ahmad Dhani, Kamis (7/2/2019).

Walhasil, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim R Anton Widyoproyono ini molor 5 menit. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB, dengan pembacaan dakwaan. Sidang pun berjalan selama 30 menit.

Pembacaan dakwaan berlangsung selama 15 menit. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Rahmat Hari Basuki. Terkait dakwaan yang dibacakan, melalui kuasa hukumnya Ahmad Dhani mengaku keberatan dan meminta surat BAP lengkap.

Kasus ini berawal saat Ahmad Dhani hendak menghadiri deklarasi tagar 2019 Ganti Presiden di Surabaya dan dihadang sejumlah massa cinta NKRI. Saat itu dalam vlog-nya, Ahmad Dhani sempat mengatakan para penghadangnya ‘idiot’.

Putra/DTk

Komentar