Bandarlampung, – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Jumat (29/8/2025).
Penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap Raperda APBD 2026 dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dan Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, sebagai bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun arah pembangunan daerah ke depan.
Dalam Raperda tersebut, ditargetkan Pendapatan Daerah sebesar Rp7,6 triliun. Sementara itu, pada komponen pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp1,004 triliun. Dana ini akan digunakan untuk menutup defisit anggaran serta memperkuat implementasi program-program prioritas.
Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp140 miliar untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagai upaya memperkuat peran BUMD dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Wakil Gubernur Jihan Nurlela dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi Lampung, khususnya Badan Anggaran dan Komisi-Komisi, atas dedikasi dan kerja keras mereka selama proses pembahasan Raperda tersebut.
“Perhatian yang mendalam terhadap kepentingan masyarakat Lampung dalam setiap tahapan pembahasan menjadi wujud nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak pada rakyat,” ujar Jihan.
Ia juga menegaskan bahwa berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD akan menjadi perhatian serius dalam penyempurnaan Raperda APBD 2026. Harapannya, seluruh program dan kegiatan yang dirancang mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan mempercepat pembangunan di Provinsi Lampung.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang APBD 2026 beserta Rancangan Peraturan Gubernur mengenai penjabaran APBD akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk proses evaluasi lebih lanjut.
Red
Komentar