Bukittinggi – Panitia Pemeriksaan Tanah A Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah terkait permohonan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) oleh badan hukum PT Dipo Pahala Internasional di Kelurahan Manggis Ganting pada Jumat, 6 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan proses pelayanan pertanahan untuk meneliti dan memastikan kesesuaian data fisik maupun data yuridis atas bidang tanah yang dimohonkan.
Dalam pelaksanaannya, Panitia Pemeriksaan Tanah A melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi bidang tanah di lapangan serta kesesuaian dengan dokumen yang diajukan oleh pemohon. Melalui pemeriksaan ini diharapkan proses permohonan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan dan penguasaan tanah.(*)







Komentar