Payakumbuh – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Payakumbuh kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui program layanan antar-jemput pemohon SIM menggunakan bus dinas, warga tidak lagi harus datang sendiri ke Mapolres untuk mengurus administrasi pembuatan SIM.
Inovasi tersebut diwujudkan kepada masyarakat Kenagarian Suayan pada Kamis (6/8/2026). Personel Satlantas Polres Payakumbuh menjemput para warga yang telah terdata sebagai pemohon SIM menggunakan bus dinas menuju Satpas SIM Polres Payakumbuh. Setelah seluruh tahapan penerbitan SIM selesai dilaksanakan, para pemohon kemudian diantarkan kembali ke lokasi semula menggunakan kendaraan yang sama.
Program ini merupakan salah satu terobosan pelayanan Polres Payakumbuh dalam mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus memberikan kemudahan akses bagi warga, khususnya yang berada di wilayah yang cukup jauh dari pusat pelayanan.
Selain memberikan kemudahan, layanan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki SIM secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta budaya tertib berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas IPTU Andi Feri Purna menjelaskan bahwa inovasi tersebut akan terus dikembangkan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan humanis kepada masyarakat.
“Program ini kami hadirkan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan pembuatan SIM. Warga tidak perlu lagi memikirkan transportasi menuju Satpas karena kami yang akan menjemput dan mengantarkan kembali setelah seluruh proses selesai,” ujar IPTU Andi Feri Purna.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang berkeinginan mengurus SIM baru agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas di wilayah tempat tinggalnya masing-masing. Selanjutnya, data calon pemohon akan diteruskan kepada Satlantas Polres Payakumbuh untuk dilakukan pendataan dan penjadwalan layanan antar-jemput minimal untuk 20 orang pemohon.
“Dengan mekanisme tersebut, pelayanan dapat kami persiapkan secara maksimal sehingga proses pembuatan SIM berjalan tertib, efektif, dan nyaman bagi masyarakat,” tambahnya.
IPTU Andi Feri Purna berharap inovasi ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini terkendala jarak maupun sarana transportasi dalam mengurus SIM, sekaligus menjadi wujud nyata transformasi pelayanan publik Polri yang semakin dekat, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(*)
