Soal Tudingan Santri Kabur, Pengelola Darul Fattah Natar Buka Suara

Institusi99 Dilihat

Natar, Metropolis – Manajemen Pondok Pesantren Darul Fattah Kampus II Natar merespons pemberitaan beberapa media online mengenai dugaan lemahnya sistem pengawasan dan transparansi pengelolaan pesantren pasca-insiden seorang santri yang meninggalkan area pondok.

Kepala SMP Qur’an Darul Fattah Lampung Selatan, Agung Prayitno, menegaskan bahwa tuduhan yang memojokkan lembaga pendidikan tersebut tidak berdasar dan tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya di lapangan.

“Keamanan dan pengawasan santri adalah prioritas utama kami. Pesantren menerapkan sistem pengawasan terpadu dengan penjagaan satpam 24 jam serta pemantauan kamera CCTV di area-area strategis,” ujar Agung dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Terkait insiden santri yang keluar dari lingkungan pesantren, Agung menjelaskan bahwa pembina dan pengasuh pondok langsung melakukan pelacakan internal (tracking) begitu mendeteksi adanya santri yang tidak berada di posisinya. Pihaknya juga langsung menghubungi orang tua santri sesuai prosedur standar operasional (SOP).

Agung menilai ada kekeliruan narasi dalam pemberitaan yang beredar. Pihak yang melontarkan keluhan publik tersebut disinyalir merupakan paman dari santri yang bersangkutan, bukan orang tua atau wali resmi yang terdaftar dalam administrasi sekolah. Communication channel resmi sekolah, tegasnya, secara aktif terus terjalin bersama orang tua kandung santri.

Prosedur Mutasi dan Administrasi Biaya

Mengenai keluhan mutasi santri ke SMP Qur’an Darul Fattah Bandar Lampung yang dinilai terhambat, manajemen menjelaskan bahwa pemindahan antar-unit memerlukan penyesuaian kapasitas dan kuota akademik.

“Kami sudah berkoordinasi dengan manajemen Darul Fattah Bandar Lampung. Namun, kuota di unit tersebut saat itu sudah penuh, sehingga kepindahan belum bisa diproses. Jadi bukan karena pihak Natar mempersulit,” kata Agung.

Sementara itu, terkait tuntutan pengembalian biaya pendaftaran atau uang masuk, pihak yayasan menegaskan seluruh aturan pembiayaan telah tertuang transparan dalam Surat Perjanjian Akad Kesepakatan.

Dokumen tersebut ditandatangani secara sadar oleh orang tua/wali santri saat proses pendaftaran awal.
Dalam klausul akad disebutkan bahwa biaya pendaftaran ulang dan komponen lain yang sudah dibayarkan setelah santri resmi masuk tidak dapat ditarik kembali (non-refundable). Aturan ini berlaku umum bagi seluruh santri di bawah naungan yayasan.

Hak Jawab dan Imparsialitas Media

Manajemen Pesantren Darul Fattah Kampus II Natar juga menyayangkan penerbitan berita yang terkesan sepihak dan tidak berimbang. Menurut Agung, kedatangan awak media ke lokasi bertepatan dengan hari libur dan agenda luar pondok pimpinan sekolah, sehingga wawancara belum sempat terlaksana.

Melalui rilis resmi ini, pihak pesantren melayangkan Hak Jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Rls

Tinggalkan Balasan