Pemkot Bandar Lampung Lindungi 35.193 Pekerja Rentan Melalui BPJS-TK

Institusi66 Dilihat


Bandar Lampung, Metropolis – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bersama BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Kota Bandar Lampung Tahun 2026. Melalui program tersebut, sebanyak 35.193 pekerja rentan di Kota Bandar Lampung resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kegiatan launching dilaksanakan di Aula Semergou Pemkot Bandar Lampung, Senin (14/9/2026), sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja, khususnya pekerja informal dan kelompok pekerja yang memiliki risiko sosial ekonomi tinggi.

Pemkot Targetkan Perlindungan 100 Persen
Dalam sambutannya, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menegaskan komitmen Pemkot Bandar Lampung untuk terus memberikan pelayanan perlindungan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang maksimal bagi masyarakat.
Menurut Eva, kepemilikan jaminan sosial menjadi langkah penting sebagai bentuk antisipasi sekaligus jaminan perlindungan bagi masyarakat. Eva menyampaikan, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bandar Lampung terus mengalami peningkatan.

Pemerintah kota, kata dia, menargetkan cakupan perlindungan tersebut dapat terus diperluas hingga mencapai 100 persen. “Target kita tentu bagaimana seluruh masyarakat bisa mendapatkan perlindungan. Ini akan terus kita lakukan secara bertahap, termasuk menyasar berbagai organisasi, wanita dan komunitas,” ujarnya.

Peluncuran Perlindungan Pekerja Rentan Kota Bandar Lampung Tahun 2026 tersebut menjadi momentum penting bagi penguatan kolaborasi antara Pemkot Bandar Lampung dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perlindungan terhadap 35.193 pekerja rentan diharapkan menjadi fondasi untuk memperluas cakupan kepesertaan hingga seluruh pekerja di Kota Bandar Lampung terlindungi.
Cakupan Perlindungan Meningkat

Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Adi Hendarto, memberikan apresiasi kepada Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, atas inisiatif dan kepeduliannya dalam memperluas perlindungan bagi pekerja informal dan pekerja rentan.

Adi menjelaskan, pekerja rentan merupakan kelompok masyarakat yang menghadapi berbagai risiko sosial, mulai dari kecelakaan kerja, hingga meninggal dunia. Karena itu, jaminan sosial ketenagakerjaan dibutuhkan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja sekaligus keluarganya.

“Pekerja rentan merupakan kelompok masyarakat dengan risiko sosial tinggi, seperti kecelakaan kerja, hingga meninggal dunia. Negara hadir memberikan kepastian melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar para pekerja dan keluarganya terlindungi,” ujar Adi.

Menurut Adi, kolaborasi Pemkot Bandar Lampung dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui perlindungan terhadap 35.193 pekerja rentan turut mendorong peningkatan cakupan kepesertaan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Bandar Lampung.

Cakupan kepesertaan yang sebelumnya berada di kisaran 20 persen kini meningkat menjadi 38,83 persen, atau berada di atas rata-rata Provinsi Lampung yang tercatat sebesar 20,85 persen.

“Dengan adanya jaring pengaman sosial ini, ketika risiko kerja terjadi, keluarga pekerja tidak langsung jatuh ke dalam kemiskinan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Sonny Alonsye, mengatakan kolaborasi dengan Pemkot Bandar Lampung menjadi langkah penting dalam memastikan pekerja rentan memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kerja.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya. Melalui kolaborasi bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung, kami terus berupaya memastikan semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan,” ujar Sonny.

Sebanyak 35.193 pekerja yang mendapatkan perlindungan melalui program tersebut berasal dari berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pekerja sektor mikro dan informal, petani, nelayan, pedagang, pengemudi, pekerja keagamaan, kader masyarakat, hingga jajaran linmas, ketua RT, dan ketua lingkungan.

“Program perlindungan pekerja rentan diharapkan alokasi dananya dapat berkelanjutan setiap tahun tanpa terputus, dan program ini dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat pekerja rentan,” tutup Sonny.

Rls

Tinggalkan Balasan