Padang Juara Berlanjut, Pemko Padang Gratiskan Seragam Sekolah bagi Siswa DTSEN dan MBR

Kota Padang29 Dilihat

PADANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali memberikan bantuan seragam sekolah gratis bagi siswa dari keluarga kurang mampu pada tahun ajaran 2026/2027 melalui Program Unggulan (Progul) Padang Juara. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan akses pendidikan yang terjangkau dan merata bagi seluruh masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, mengatakan bantuan diberikan kepada siswa kelas I SD/MI dan kelas VII SMP/MTs, baik negeri maupun swasta, yang masuk kategori desil 1 hingga 5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Setiap penerima memperoleh enam stel seragam lengkap yang terdiri dari seragam wajib sekolah, pramuka, batik, olahraga, muslim atau muslimah, serta pakaian basiba dan taluk balango. Seluruh pembiayaan bersumber dari APBD Kota Padang.

“Pemko Padang tahun 2026 ini tetap memberikan seragam gratis bagi murid yang tidak mampu, khususnya yang masuk DTSEN desil 1 sampai 5 dan kategori MBR untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs, baik negeri maupun swasta,” ujar Yopi, Rabu (2/9/2026). Untuk jenjang SMP/MTs, bantuan telah diserahkan secara simbolis pada 31 Agustus 2026 dan pendistribusian ke sekolah dilakukan secara bertahap oleh vendor. Sementara untuk SD/MI, pendistribusian masih dipersiapkan setelah proses pemadupadanan data DTSEN dan MBR melalui Dinas Sosial Kota Padang rampung pada akhir Agustus.

“Khusus baju gratis SD/MI, karena datanya perlu dipadupadankan dengan DTSEN dan MBR di Dinas Sosial, prosesnya baru selesai akhir Agustus ini. Kami berharap seragam yang sudah siap dapat segera didistribusikan secara bertahap kepada penerima dan kami minta masyarakat bersabar,” jelasnya. Selain seragam gratis, Pemko Padang juga meniadakan penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) berbayar. Sekolah dilarang menjualbelikan LKS kepada peserta didik dan para guru didorong menyusun modul ajar secara mandiri dengan memanfaatkan aplikasi yang tersedia maupun mengembangkan bahan ajar sesuai kebutuhan pembelajaran.

“Khusus LKS, kita tiadakan dan sekolah dilarang menjualbelikan LKS. Kami berharap guru dapat membuat modul ajar dengan menggunakan aplikasi yang tersedia maupun melalui kreativitas masing-masing,” pungkas Yopi.(*)

Tinggalkan Balasan