Percepat Layanan Pertanahan, Kantor Pertanahan Lima Puluh Kota Perkuat Sinergi melalui Program PERINTIS 10 Hari

Sumatera Barat23 Dilihat

Lima Puluh Kota, 20 Oktober 2026 — Dalam upaya meningkatkan kualitas dan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan kegiatan akselerasi layanan pertanahan melalui Program PERINTIS 10 Hari. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota dan menjadi salah satu langkah untuk mendorong pelayanan pertanahan yang lebih efektif, efisien, serta terkoordinasi.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Lucy Novianti, S.SiT., M.H., serta dihadiri oleh Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Lima Puluh Kota, para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Lima Puluh Kota, dan perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Lima Puluh Kota.

Program PERINTIS 10 Hari menjadi bagian dari upaya mendorong percepatan layanan pertanahan melalui penguatan koordinasi dan penyelarasan proses pelayanan antara Kantor Pertanahan dan para pemangku kepentingan terkait. Sinergi ini diharapkan dapat mendukung kelancaran proses administrasi pertanahan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Dalam pelaksanaannya, koordinasi bersama PPAT menjadi salah satu aspek penting mengingat peran PPAT dalam membantu masyarakat melaksanakan berbagai urusan hukum terkait peralihan dan pembebanan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui komunikasi yang baik dan pemahaman yang selaras terhadap prosedur pelayanan, berbagai proses administrasi diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan efisien.

Keterlibatan perwakilan BPKPD Kabupaten Lima Puluh Kota juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarlembaga yang berkaitan dengan proses pelayanan pertanahan. Dengan terjalinnya kerja sama yang baik, diharapkan hambatan koordinasi dapat diminimalkan dan proses pelayanan dapat dilaksanakan sesuai prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota berharap Program PERINTIS 10 Hari dapat mendukung peningkatan efektivitas pelayanan, memperkuat sinergi antarinstansi, serta memberikan pengalaman layanan yang semakin baik bagi masyarakat. Percepatan pelayanan tetap dilaksanakan dengan mengedepankan ketelitian, kepastian prosedur, transparansi, dan akuntabilitas.

Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan inovasi pelayanan guna menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya. Upaya ini sejalan dengan semangat memberikan kemudahan pelayanan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan pertanahan.(*)

Tinggalkan Balasan