Lampung : Ketua Umum Brantas Natkotika dan Maksiat (BNM RI), Fauzi Malanda mengucapkan selamat dan mengapresiasi terselenggaranya Rakerda II Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung.
Fauzi berujar, saat ini media siber (online) cukup diperhitungkan dalam pemberitaan, alasannya kata Fauzi, media siber cepat dan luas jangkauannya.
“Sebagaimana kita ketahui media online sangat sangat diperhitungkan. Mengapa, jawabnya bahwa media online menggunakan alat komunikasi cepat dapat dilihat dari HP dan lainnya,” ucap Fauzi di sela Rakerda II SMSI Lampung, Kamis (20/09/2018).
Fauzi menambahkan, kecepatan media online dalam pemberitaan dipastikan semua kejadian atau kabar untuk khalayak ramai dapat di-update setiap detik pemberitaannya.
“Sehingga masyarakat segera mendapatkan pemberitaan tentang kejadian. Terutama masalah penanganan narkoba,” imbuhnya.
Fauzi berharap, kehadiran media siber mampu memberikan informasi yang akurat, mencerdaskan dan tidak menyebarkan berita bohong.
“Mohon kiranya jangan menayangkan berita bila belum dapat kepastian tentang kejadian.Harus Tabayyun (mencari kebenaran). Sehingga tidak membuat masyarakat bingung. Sekali lagi sebagai lembaga pemberitaan kami sangat butuh akan kehadiran media online,” papar Fauzi.
Rakerda II Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, bertema Profesionalisme Media Siber Menuju Verifikasi Dewan Pers, di kantor Saibumi.com, Jalan SA Tirtayasa 12, Sukabumi, Bandar Lampung, Kamis (20/9/2018).
Kegiatan ini dibuka Gubernur Lampung diwakili Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Telematika (Kominfotik) Lampung, Achmad Crisna Putera.
“Atas nama Pemprov Lampung kami ucapkan selamat atas Rakerda II SMSI,” kata Kepala Dinas Kominfo Lampung, saat memberikan sambutan.
Mantan Pj Wali Kota Metro ini berujar, di Indonesia industri media siber saat ini sangat pesat, ada sekitar 47.000 media, sekitar 43.000 media online, saat ini masyarakat lebih percaya dengan media online.
“Dewan Pers pun kesulitan memberikan media online. Kami harap media online di Lampung memenuhi standar seperti yang dianjurkan Dewan Pers, di antaranya ada badan hukum, penanggung jawab, struktur media, visi-misi media online dan lainnya,” ujarnya.
Saat ini kata Crisna, biasanya media online yang kurang bermutu dengan sendirinya akan ditinggalkan pembacanya. Kominfo Provinsi Lampung tidak mempunyai kewenangan memblokir situs media online yang dianggap penyebar hoax atau membahayakan seperti terorisme dan lainnya.
“Namun itu kewenangan Kementerian Kominfo. Kami hanya melaporkan saja,” imbuhnya.
Ia berharap, dengan kegiatan ini bisa memberikan kontribusi yang positif tentang informasi edukasi dan keamanan di Lampung khususnya.
“Kita juga berharap agar media online yang baru tumbuh dilakukan pembinaan,” ucapnya.
Penulis : Yus Sutan Rais
Komentar