KSKP Bakauheni Lampung Gagalkan Penyelundupan Kulit Ular Sanca

Kabar Daerah234 Dilihat

Lampung : Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, menggagalkan upaya penyelundupan 3 Koli kulit ular sanca kembang, pada Kamis (20/09/2018) lalu.

Pengungkapan bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh anggota KSKP di area Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lamsel.

“Dilakukan pemeriksaan terhadap paket truk box PT. ILC dengan Nopol B 9079 FXT, ditemukan 3 koli paket yang berisikan 228 lembar kulit ular sanca jenis batik kembang yang tidao dilengkapi dokumen yang sah,” kata Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan, saat Press Realese di halaman KSKP Bakauheni, Rabu (26/09).

Syarhan menambahkan, saat ini barang bukti ratusan kulit ular yang berasal dari Medan, Sumatera Utara tersebut, saat ini diamankan di KSKP Bakauheni untuk diproses lebih lanjut.

“Penerima atas nama Anggi Damara dengan alamat Dusun Krajan Desa Gambor Kecamatan Singo Juruh, Banyuwangi Jawa Timur,” lanjut Syarhan.

Untuk selanjutnya, pihak KSKP akan berkoordinasi dengan pihak Balai Karantina Pertanian wilker Bakauheni, untuk dilakukan penyerahaan barang bukti ratusan kulit ular tersebut.

“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 31 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun,” pungkas Syarhan.

Reporter : DH

Komentar