KPK Panggil Dirjen di KLHK Soal PLTU Riau-1

Nasional1376 Dilihat
(Foto : Net/Ist)

Jakarta : KPK memanggil Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati terkait dugaan suap PLTU Riau-1. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.

“Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati dipanggil sebagai saksi untuk IM (Idrus Marham),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (28/9/2018).

Namun, Febri belum menjelaskan apa kaitan antara Rosa dengan proyek ini. Rosa baru pertama kali dipanggil terkait kasus PLTU Riau-1.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Eni kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Johannes B Kotjo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan itu merupakan salah satu perusahaan di konsorsium proyek PLTU Riau-1.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yakni USD 1,5 juta dari Kotjo, bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo.

Penulis : Yus Sutan Rais / Detik.com

Komentar