Bawaslu Gelar Rapat Aturan Kampanye Bersama Tim Kampanye Capres

Nasional326 Dilihat
(Foto: Dwi Andayani/detikcom)

Jakarta : Bawaslu menggelar pertemuan dengan tim kampanye kedua calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres). Dalam pertemuan itu, Bawaslu akan membahas aturan kampanye untuk Pemilu 2019.

Dari pantauan, Rabu (3/10/2018), acara itu digelar di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta Pusat. Terlihat Ketua Bawaslu Abhan sudah hadir didampingi 2 anggotanya Rahmat Bagja dan Mochammad Afifudin.

“Kegiatan ini untuk sosialisasi beberapa peraturan kampanye, baik dalam undang-undang maupun PKPU,” ucap Abhan.

Terlihat dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diwakili langsung oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso. Sedangkan dari kubu Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin diwakili dari tim kampanye nasional (TKN) Irfan Pulungan.

Selain itu hadir pula perwakilan Komisi Penyiran Indonesia (KPI), Dewan Pers, dan partai politik peserta pemilu.

“Kita bekerja sama dengan gugus tugas untuk mengawasi tim kampanye. Karena tugas pengaturan ada di KPU, tapi penanganna pelarangan di Bawaslu,” kata Afifudin.

“Tapi tidak semua pelanggaran bisa ditindak Bawaslu, misalnya iklan kampanye maka yang menegur KPI. Bawaslu yang menegur partai, jadi ini satu ke satuan untuk melakukan penegakan pemilu,” sambungnya.

Sumber : Detik

Komentar