Lampung : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) membuka layanan perizinan dan dokumen kependudukan gratis selama pameran pembangunan dan promosi (Lampung Fair) 2018.
Layanan itu yakni, perekaman dan pencetakan e-KTP, pencetakan dan perbaikan Kartu Keluarga (KK), pencetakan dokumen Akta Kelahiran, serta izin mendirikan bangunan (IMB) secara gratis.
Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamsel, Pramudya Wardana menuturkan, pelayanan itu dibuka untuk melayani masyarakat yang belum sempat ke kantor DPMPTSP.
Pria yang biasa disapa Wawan ini menambahkan, dibukanya pelayanan itu juga sekaligus sebagai sosialisasi program sistem Online Single Submission (OSS).
“Selain IMB, semua proses izin usaha sekarang harus lewat OSS yang terintegrasi secara nasional. Dari situ baru proses di tingkat daerah.Termasuk perpanjangan izin usaha,” ujar Wawan mendampingi Kadis DPMPTSP Lamsel Martoni Sani. Dia juga mengimbau, agar masyarakat bisa mengurus perizinan dengan datang langsung ke Anjungan Kabupaten Lamsel untuk memperoleh informasi yang lebih jelas tanpa melalui perantara atau calo.
“Untuk izin mendirikan bangunan, masyarakat bisa memanfaatkan layanan di Anjungan Kabupaten Lampung Selatan, nanti petugas kami akan membantu proses perizinannya,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lamsel, Edy Firnandi juga mengimbau, agar masyarakat bisa memanfaatkan layanan dokumen kependudukan gratis selama Lampung Fair.
Khusus di Lampung Fair, pihaknya telah menyediakan alat perekaman dan pencetakan sebanyak 2 unit. Hal itu katanya, guna mempermudah masyarakat dalam dalam mengurus pembuatan dokumen kependudukan.
“Iya, selama Lampung Fair kita buka dari sore sampai malam. Kami siapkan 3 ribu blanko, selama persyaratan lengkap, usai perekaman bisa langsung cetak e-KTP,” kata Edy Firnandi.
Penulis : Dendi Hidayat
Komentar