Prosedur Pelepasan HPL Way Dadi Dikembalikan Kepada Negara

Nasional339 Dilihat
Andi Surya: Prosedur Pelepasan HPL Way Dadi Dikembalikan Kepada Negara

Bandar Lampung : Warga Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru dan Korpri Jaya mengundang Senator Lampung, Andi Surya, dalam rangka silaturahim yang dikemas dalam acara ‘Temu Kangen dan Nonton Bareng Sosialisasi Penyelesaian Tanah Way Dadi Bersama DR. H. Andi Surya’.

Armin Hadi, ketua Pokmas Way Dadi menyatakan pertemuan ini dalam rangka membangun kebersamaan, optimisme serta memberi gambaran strategi proses penyelesaian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Way Dadi, Way Dadi Baru dan Korpri Jaya Kecamatan Sukarame Bandarlampung.

“Kami mengundang Pak Andi Surya selaku Anggota DPD RI yang mengadvokasi masalah ini secara nasional dan menjelaskan hasil rapat di DPD RI terkait sengketa HPL Way Dadi”. Sebut Armin Hadi.

Di tengah ratusan warga yang memadati acara tersebut Andi Surya menjelaskan tentang prosedur pelepasan HPL bahwa baik undang-undang, peraturan pemerintah hingga peraturan menteri tidak menyebut HPL boleh dipindahtangankan kepada pihak ketiga.

“Peraturan Pemerintah No. 8/1953 tentang HPL menyebut, jika badan negara atau jawatan yang mengelola tanah negara ternyata keliru atau tidak tepat lagi serta luas penguasaannya ternyata melebihi keperluan dan lahan tersebut tidak dipelihara atau diusahakan sebagaimana mestinya maka wajib dikembalikan kepada negara”. Urai Andi Surya.

Di samping itu, lanjutnya, Peraturan Menteri Agraria No. 9/1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara secara tegas sama sekali tidak mengatur pengalihan atau pelepasan tanah negara dalam bentuk mengalihkan kepada pihak ketiga (warga masyarakat) secara berbayar untuk dijadikan potensi PAD guna penerimaan APBD, kecuali mengembalikan HPL tersebut kepada kuasanya yaitu Negara, imbuh Andi Surya.

“Apalagi sebagaimana diketahui keputusan HPL Way Dadi dikeluarkan manakala sebagian besar lahan-lahan tersebut telah ditempati warga masyarakat sebelumnya. Diduga ketika SK HPL ini diterbitkan tidak melalui pertimbangan data yuridis maupun data fisik lahan sesuai Peraturan Menteri Agraria No. 9/1998 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan”. Papar Andi Surya.

Oleh karenanya permasalahan HPL Way Dadi ini sesuai RDP terakhir di DPD RI yang dihadiri Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, Pemprov Lampung dan Polda Lampung serta perwakilan masyarakat, diserahkan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ATR/BPN untuk ditelaah dan dikoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar dapat dibatalkan selanjutnya dilepas kepada warga, sebut Andi Surya.

“Kami terus memantau perkembangan sampai pada kesimpulan bahwa lahan ini sesuai prosedur dikembalikan kepada negara dan selanjutnya dapat didistribusikan kepada warga yang menempati lahan dengan merunut UU Pokok Agraria No. 5/1960”. Pungkas Andi Surya yang disambut tepuk tangan warga yang hadir.

Acara silaturahim ini ditutup dengan nonton bareng rekaman Rapat Dengar Pendapat penyelesaian kasus HPL Way Dadi di DPD RI yang secara antusias dicermati oleh seluruh warga masyarakat hadir.

Penulis : TeAm/Rls

Komentar