Bandar Lampung : Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) sebanyak tiga orang anggota dewan periode 2014-2019 yakni Kaidir Bujung, Midi Iswanto dan Yozi Rizal.
Sejak diakukanya PAW ketiga anggota dewan tersebut secara resmi tak lagi menduduki kursi parlemen mulai terhitung sejak tanggal 21 januari 2019 dimana posisi ketiganya akan diidi oleh penggantinya masing-masing.
Beberapa hal yang melatar belakangi pergantian itu, karena diketahui masing-masing nama akan kembali mencalonkan diri dari partai berbeda. sehingga dianggap gugur baginya dalam kondisi aktif untuk mencalonkan diri karena sudah tak lagi di partai semula.
Dengan dilantiknya tiga pengganti yakni Supriyanto, Khoiri, dan Riswansyah Djahri maka ketiga pengganti akan menduduki kusi dewan sebelumnya guna menyelesaikan sisa masa jabatan 2014-2019.
Hal ini pula selaras dengan keputusan Mendagri Tjahyo Kumolo berdasarkan surat nomor 161.18-8766/2018 21 Desember 2018. Khaidir Bujung, kemudian 161.18-8768, Midi Iswanto, 18-8767 dan Yozi Rizal.
Pelantikan saat itu langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung, Dedi Afrizal dan dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, 23 anggota DPRD serta forkopimda.
Ketua DPRD lampung Dedi Aprizal mengatakan, bahwa pada prinsipnya, PAW Khaidir Bujung, Midi Iswanto dan Yozi Rizal itu sesuai dengan tatib DPRD Lampung pasal 123 yang menyebut bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu karena mengundurkan diri.
“PAW untuk diambil sumpah dipimpin pimpinan DPRD,” kata Dedi, Senin (21/01/2019).
Sementara itu, Sekwan Tina Malinda membacakan surat keputusan Mendagri sekaligus meresmikan Supriyanto sebagai PAW anggota DPRD Lampung sisa masa jabatan 2014-2019. Pengucapan sumpah atau janji Dilakukan paling lambat 60 hari kerja setelah keputusan menteri ini diterima.
“Ini berlaku setelah pengucapan janji dan sumpah. Ditetapkan di Jakarta oleh Mendagri Tjahyo Kumolo pada 21 Desember 2018,” katanya.
Kemudian Keputusan Mendagri nomor 161. 18-8769 tentang PAW Anggota DPRD Lampung Khoiri dan surat nomor 161.18-15 tertanggal 2 Januari 2019 meresmikan mengangkat Riswansyah Djahri sebagai pengganti antar waktu terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah atau janji.
Advetorial
Komentar