Kejati Lampung Jemput Koruptor 119 M Alay di Bali

Institusi, Nasional231 Dilihat
Tim Kejati Lampung tiba di Denpasar untuk jemput koruptor Alay (Foto : Dita-detik)

Denpasar : Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjemput bos Tripanca Group Sugiarto Wiharjo alias Alay di Bali. Terpidana kasus korupsi tersebut bakal segera dibawa ke Lampung.

Tim dari Kejati Lampung tiba di Kejati Bali, Jl Tantular, Renon, Denpasar, Bali, Kamis (7/2/2019) pukul 10.40 Wita. Rombongan dipimpin oleh Aspidsus Kejati Lampung Andi Suharlis.

Andi terlihat mengenakan jaket warna biru dan celana panjang warna hitam. Dia tak memberikan komentar dan langsung menuju ke lantai dua bersama Kasi Penkum Kejati Bali Edwin Beslar.

Baca Juga : http://metropolis.co.id/2019/02/07/andi-surya-apresiasi-kinerja-kejaksaan-amankan-alay/

Setelah Andi naik ke lantai dua, terlihat tiga orang lainnya menyusul dari belakang. Tiga orang ini terlihat membawa tentengan dokumen yang disimpan di tas jinjing warna hijau maupun kardus.

Rencananya Alay akan langsung dibawa ke Lampung. Sebagaimana diketahui, Alay saat menjadi Komisaris Utama BPR Tripanca Setyadana Lampung membobol kas hingga Rp 119 miliar.

Uang itu merupakan tabungan APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah. Akibat perbuatannya, Alay merugikan kas APBD hingga Rp 119 miliar. Berdasarkan putusan MA Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay dijatuhi vonis 18 tahun penjara dan bayar uang pengganti senilai Rp 100-an miliar.

Putra/DTk

Komentar