DKPP Gelar Sidang Gugatan OSO

Nasional, Politik220 Dilihat
Sidang dugaan pelanggaran kode etik di DKPP terkait pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai caleg DPD. (Foto : Dwi/detikcom)

Jakarta : KPU menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik di DKPP terkait pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai caleg DPD. Dalam persidangan, KPU meminta DKPP menolak seluruh gugatan OSO.

“KPU meminta DKPP menolak seluruh gugatan yang disampaikan oleh pengadu,” ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam persidangan di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

Arief mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki sifat final dan mengikat. Maka, pengunduran diri dari kepengurusan partai menjadi syarat calon bagi caleg dalam mendaftar, sesuai dengan putusan MK.

“Mengingat putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, artinya tidak membutuhkan aparat khusus untuk melaksanakan putus dan bila tidak menjalankan putusan dikatakan bertentangan dengan UU,” ujar Arief.

“Pemenuhan persyaratan sebagai calon anggota DPD, termasuk tidak dalam kependudukannya sebagai pengurus parpol, bakal calon wajib mengundurkan diri dari kepengurusan parpol,” sambung Arief

Menurut Arief, OSO terkesan mengabaikan syarat tersebut karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri. Dia mengatakan, tercatat terdapat caleg lain yang telah menyerahkan syarat pengunduran diri dan diloloskan sebagai caleg.

“Sudah sepatutnya yang bersangkutan memenuhi dan mentaati putusan MK. Faktanya yang bersangkutan tak pernah menyerahkan surat pengunduran dan berkesan mengabaikan, dengan tidak menyerahkan surat pengunduran diri pada KPU. Fakta menunjukkan terdapat 222 caleg lain, yang mau menyerahkan surat pengunduran diri dan dinyatakan sah sebagai caleg,” ujar Arief.

Pihak OSO menuding KPU tidak melakukan koordinasi dengan DPR, dalam melakukan perubahan syarat pencalonan tersebut. Menanggapi hal tersebut, Arief mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan konsultasi dengan DPR serta meminta izin untuk segera mengundangkan aturan tersebut.

“KPU tidak melakukan rapat dengan DPR, faktanya pada intinya KPU telah mengirimkan surat untuk memohon mengagendakan pertemuan. Namun karena tidak mendapatkan balasan para teradu meminta izin untuk segera mengundangkan aturan perubahan, pasca-adanya putusan MK. Mengingat proses pencalonan DPD sedang berlangsung, perubahan yang dilakukan akan tetap disesuaikan apa bila hasil konsultasi terdapat perubahan,” kata Arief.

KPU dilaporkan oleh OSO karena dianggap tidak menjalankan putusan Bawaslu. Di mana putusan tersebut memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Laporan ini sebelumnya dimasukkan atas nama OSO, yang memberikan kuasa kepada Herman Kadir dan Dodi S Abdulkadir. Laporan ini tercatat dengan nomor perkara 21-PKE-DKPP/I/2019 yang dimasukkan pada Kamis (24/1).

Detik/Putra

Komentar