Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

Nasional, Politik168 Dilihat
(Foto : Inews/Irfan Ma’ruf)

Jakarta : Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.Hal ini diketahu saat sidang perdanan nya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“(Terdakwa) Menceritakan mengenai penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,” ujar jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jl Ampera Raya, Kamis (28/2/2019).

Jaksa menguraikan rangkaian kebohongan yang dilakukan Ratna lewat pesan WhatsApp, termasuk menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak. Puncak dari kebohongan Ratna, Prabowo Subianto disebut jaksa menggelar jumpa pers pada 2 Oktober 2018.

“Yang disampaikan Prabowo Subianto tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa, padahal wajah lebam dan bengkak terdakwa merupakan akibat tindakan medis operasi perbaikan muka atau tarik muka pengencangan kulit muka di rumah sakit khusus bedah Bina Estetika di Menteng,” papar jaksa.

Akibat rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet, menurut jaksa, masyarakat menjadi gaduh. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoax Ratna Sarumpaet.

“Akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan disertai dengan mengirim foto-foto wajah dalam kondisi bengkak dan cuitan cuitan serta konpers Prabowo juga mengakibatkan kegaduhan dan/atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial serta terjadinya unjuk rasa,” papar jaksa.

Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

DTK/Net

Komentar