DPRD Metro Usulkan 14 Raperda 2019 Melalui Prolegda

Metro355 Dilihat
DPRD Metro Usulkan 14 Raperda 2019 Melalui Prolegda

Metro :  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro tahun 2019 ini akan mengusulkan 14 rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif. Raperda tersebut akan diusulkan melalui program legislasi daerah (Prolegda) DPRD Kota Metro.

Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda mengatakan, tahun ini DPRD Kota Metro akan mengusulkan 14 raperda inisiatif sebagai upaya dalam memberikan payung hukum terhadap pelayanan publik di masyarakat. Usulan raperda inisiatif tersebut, kata Anna, tentunya juga dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan masyarakat dan institusi terhadap perda.

“Karena ada beberapa program yang sudah dijalankan saat ini tetapi belum memiliki payung hukumnya. Contohnya usulan Raperda tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Karena itulah kita berinisiatif untuk menyusun raparda ini. Sehingga sistem ini nantinya dapat berjalan dengan baik. Apalagi saat ini Kota Metro menuju Smart City,” ujar Anna diruang kerjanya, Jumat (15/03/2019).

Tidak hanya itu, kata Anna, raperda lain seperti tentang Ekonomi Kreatif juga akan diusulkan DPRD. Ia menilai dengan perkembangan jaman saat ini yang serba menggunakan teknologi perlu adanya dorongan untuk mewujudkan ekonomi kreatif. Misalnya dalam hal pemasaran, kecanggihan teknologi saat ini bisa digunakan dalam memasarkan produk industri rumah tangga.

“Nah kita juga ingin pemerintah ini punya wadah atau aplikasi yang dapat mempertemukan produsen dan konsumen. Dengan begitu dapat mendorong lahirnya pengusaha-pengusaha muda (milenial) untuk mulai bergera memajukan usahanya dengan kreatif melalui kecanggihan teknologi,” ungkapnya.

Anna menambahkan, untuk sepanjang tahun 2018 lalu DPRD Kota Metro juga telah mengusulkan 8 raperd inisiatif yang telah disahkan. Selain untuk memberikan payung hukum yang jelas, raperda tersebut juga diharapkan dapat menunjang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Metro.

Sementara itu, keempat belas raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Bernasis Elektronik, Sistem Inovasi Daerah, Ekonomi Kreatif, Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah, Badan Usaha Milik Kelurahan, Peningkatan Kualitas Permukiman dan Perumahan Kumuh, Perlindungan Konsumen, Pendirian Museum Kota Metro, Sistem Kesehatan Daerah, dan Rencana Pembangunan Industri Kota Metro.

Kemudian, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Metro nomor 24 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Metro, Penyelenggaraan Kearsipan, Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Pedoman Umum Pembentukan Kelurahan, Rukun Keluarga, Rukun Tetangga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Richard

Komentar