Soal Pidana Ajakan Golput Ini Kata Wakapolda Lampung

Institusi, Saburai180 Dilihat
Wakapolda Lampung Imbau Masyarakat Waspadai Ajakan Golput

Bandar Lampung : Wakapolda Lampung Brigjen Pol Teddy Minahasa menegaskan masyarakat yang memiliki hak pilih dalam pemilu 2019 pilpres dan pileg dan terdaftar dalam pemilih tetap atau DPT namun memilih untuk Golput bisa terkena sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda sebesar 36 juta rupiah.

Sanksi tersebut disebutkan sepanjang masyarakat yang akan mempengaruhi atau mengajak orang lain agar tidak memberikan hak pilihnya bahkan memberikan suatu imbalan tertentu pada saat pemilihan berlangsung. hal tersebut merupakan tanggapan terkait diskusi rumah kita dengan tema Golput bukan pilihan yang diselenggarakan di gedung sesat Agung komplek islamic center tulang bawang barat beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 khususnya pada pasal 515 setiap orang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suara tidak sah di dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah
tindak pidana tersebut jika memenuhi tiga unsur tersebut maka pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas,”Ujarnya.

Ketiga unsur tersebut antara lain dilakukan pada saat hari pemungutan suara kedua dengan menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya ketiga merusak surat suara sehingga menyebabkan surat suara tidak sah atau tidak bisa dihitung sebagai suara hasil pemilu.

“Masyarakat yang Golput namun tidak mempengaruhi dan mengajak orang lain bahkan tidak memberikan imbalan tertentu maka tidak terkena pidana bahkan dilindungi hak politiknya secara internasional.,”Jelasnya.

Pihaknya juga berharap bahwa Masyarakat dan masyarakat Lampung khusunya dapat memberikan hak politiknya pada pemilu 2019 pada Rabu 17 April mendatang dengan datang ke TPS masing-masing dan memilih calon pemimpin yang dikehendaki.

“Hak politik yg dilakukan setiap 5 tahun sekali ini menjadi bukti pergerakan bangsa yg maju dan merubah tatanan kenegaraan yg lebih baik lagi.disamping itu pemilu menjadi ajang bagi para calon pemimpin agar berkontribusi kepada masyarakat, bangsa dan negara.,”Demikian Brigjen Pol Teddy Minahasa.

Rls/Gus/Putra

Komentar