Lampung Utara : Team opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara berhasil mengamankan seorang residivis pengedar narkoba jenis sabu -sabu bernama Putra Irawan Alias Toha (39), penangkapan dilakukan setelah polisi berhasil melalukan pengintaian saat malam hari di kediamanya, Blambangan, Blambangan Pagar, Lampung Utara, Jum’at (28/05/2019) lalu.
Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andri Gustami, S.I.K mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K mengatakan, konologis penangkapan tersangka narkoba itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan hasil penyelidikan oleh team opsnal kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat tersangka biasa menunggu pembeli.
“Tersangka Toha ini diamankan sekira pukul 21.00 WIB, sistem transaksinya tersangka menunggu pembeli di depan rumah ya itu di pinggir Rel Kereta Api Blambangan,Desa Blambangan Pagar Kecamatan Blambangan Pagar Kab. Lampung Utara,”Kata Iptu Andri Gustami.
Dilanjutkanya, pelaku merupakan residivis, dalam penangkapanya polisi terpaksa menggunakan taktik grilia dengan cara pengintaian, kemudian setelah berhasil memastikan lokasi dan pelaku, akhirnya polisi seera bertindak cepat untuk mengamankan pelaku.
“Saat penyergapan, anggota terpaksa memarkirkan mobil jauh dari TKP supaya tidak dicurigai oleh tersangka. Kemudian polisi berjalan kaki dan nerobos perkebunan singkong milik warga, pada saat tersangka lagi asik nyantai di pinggir rel langsung dilakukan penyergapan,”Jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamanka beberapa barang bukti berupa 25 paket kecil dalam pelastik yang diketahui barang tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu, 1 paket sedang sabu, 1 bundel plastik klip, 1 buah kotak kecil plastik bening dan 1 unit hendpone merk samsung warna putih.
“Saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” Demikian Andri.
Basri Yadi
Komentar