Soal Jalan Sidoarjo-Baratayudha, KPKAD Minta Ketegasan Bupati dan BPK Turun

Soal Jalan Sidoarjo-Baratayudha, KPKAD Minta Ketegasan Bupati dan BPK Turun

Bandar Lampung : Menguaknya proyek peningkatan Jalan Sidoarjo-Bratayudha, Kecamatan Balambangan Umpu, Way Kanan yang diduga ‘Bermasalah’ membuay KPKAD Lampung yang juga merupakan putra asli Waykanan, Ginda Anshori Wayka Angkat Bicara, Pihaknya menyebut harus ada transparansi publik dari pejabat maupun dinas terkait soal ‘bobroknya’ pekerjaan tersebut.

Ketua presidium Komite pemantau anggaran daerah (KPKAD) Lampung yang juga merupakan putra daerah Waykanan, Ginda Ashori Wayka mengatakan, Proses tender melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) itu dimaksudkan agar proses tender ini hasilnya benar-benar dapat sesuai dengan perencanaan, sehingga hasil pekerjaan pembangunan tersebut saat ini dapat dinikmati secara maksimal oleh publik.

“Pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi artinya tidak sesuai dengan perencanaan dan tidak pula sesuai dengan kontrak yang telah dibuat. Atas hasil pekerjaan ini, jika sedang berjalan maka satuan kerja (satker) dapat menegur rekanan,”Ujarnya, Jum’at (12/07/2019).

Proyek pekerjaan senilai Rp5 miliar ini berdasarkan dokumen Unit Layanan Pengadaan (ULP) tertanggal 9 Februari 2018 dengan nomor 009/11/ULP-WK/2018, berhasil dimenangkan oleh PT Firnando Aksal Karya, dengan pagu penawaran Rp4,9 miliar atau kurang lebih 0,8 dari pagu anggaran.

Dalam pengerjaanya, PT Firnando diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan, sehingga menyebabkan belum satu tahun dikerjakan sebagian badan jalan rusak parah akibat aspal mengelupas akibat komposisi material yang kurang maksimal.

Tahapan pekerjaan oleh PT Firnando Aksal Karya dimulai dari evaluasi kualifikasi, pembuktian kualifikasi dan lain-lain bernomor 010/BAPK/POKJA I-KTR/ULP/2018, maka pertanggal 9 Mei 2018 dibuat berita acara pembuktian klarifikasi dan negosiasi nomor 010/NEGO/POKJA I-KTR/ULP/2018.

Seharusnya bila mengikuti jenis proyek peningkatan jalan berdasarkan daftar kuantitas yang telah ditetapkan maka rekanan pemenang tender harus melakukan pekerjaan jalan dengan mengikuti daftar kuantitas diantaranya, daftar kuantitas galian perkerasan berbutir sebesar 105,8 M3.

Lapis Pondasi Agregat A sebesar 672,0 M3, Lapis Pondasi Agregat B 794,5 M3, Lapis Resap Pengikat – Aspal Cair 12,100 Liter, Lapis Perekat – Aspal Cair 487,5 Liter, Laston Lapis Antara(AC-AB) sebesar 1684,3 Ton, Lapis Pondasi/Perata Penetrasi Macadam 17,5 M3. Selain daftar kuantitas diatas, ada juga spesifikasi Beton Mutu Sedang sebesar 1,8 M3, Baja Tulangan U 24 polos sebesar 189,2 Kg dan Pasangan Batu 7,9 M3.

Masih kata Ginda yang juga merasa kecewa baik sebagai masyarakat ataupun pengamat publik meminta ketegasan pihak terkait untuk membenahi permasalahan ini, dengan harapan agar benar-benar tercipta pembangunan yang merata dan berkesinambungan untuk bumi bejuluk Ramik Ragom.

“Bupati harus tegas dalam hal ini, jika masih berjalan harus berani putus kontrak, jika masih dalam pemeliharaan maka rekanan harus memperbaiki dan apabila sudah ada temuan BPK maka harus dikembalikan dan diperkenankan secara hukum untuk di usut hingga tuntas meskipun secara administratif telah memulangkan uang,”Demikian Ginda.

Putra

Komentar