Kota Metro (Metropolis.co.id) : Inspektorat Kota Metro akan tindak lanjuti terkait dugaan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) kangkangi PP Nomor 17 Tahun 2010, Senin (29/07/2019).
Pasalnya, terkait pada pemberitaan beberapa waktu lalu, yang berisikan adanya dugaan praktik pungli di Sekolah Dasar Negeri 6 Metro Utara, tentang jual beli sampul raport.
Inspektur Inspektorat Kota Metro, Jihad Helmi, mengatakan bahwa akan mempelajari dan menelusuri hal tersebut.
“Info ini saya terima, kita akan coba mempelajari dan menelusuri,” katanya.
Dirinya juga akan memanggil Kepala Dinas terkait untuk mengetahui sejauh mana pembinaan terhadap Kepala Sekolah.
“Kita akan panggil kepala dinas, sudah sampai dimana pembinaan dia terhadap kepala sekolah dibawah binaan dia,” tegasnya.
“Saya terima kasih banyak atas info seperti ini,” tutur Inspektur Jihad Helmi.
Richard
Komentar