Bandar Lampung : Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung meminta keseriusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP) menangani kasus dugaan reklamasi di Pantai Marita Sari dan Pulau Tegal Mas.
Berdasarkan pantauan wartawan, Sabtu (17/08/2019) meskipun telah dipasang larangan atau penyegelan oleh KPK, BPN, KLHK dan KKP, aktivitas penyeberangan dari dermaga pantai Marita Sari menuju Pulau Tegal Mas masih berlangsung.
Baca Juga : Walhi Minta KpK dan Bareskrim Usut Tuntas Pidana Reklamasi Tegal Mas
Lokasi, reklamasi dan pengerukan bawah laut yang di jadikan dermaga penyeberangan menuju pulau Tegal Mas masih beraktivitas, melakukan penyeberangan kapal yang bersifat komersil (membawa) penumpang dari Pantai Marita Sari ke Pulau Tegal Mas.
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, terkait masih adanya aktivitas dilokasi yang jelas bermasalah atau dalam proses penyelidikan, tidak dibenarkan secara hukum.
“Memang benar disitu masih ada aktivitas penyeberangan, berselang sehari setelah dilakukan penyegelan dan waktu dekat ini petugas WALHI akan cek kelokasi selanjut kan akan melakukan konfrensi pers, kita minta keseriusan dari KLHK dan KKP menangani kasus ini, ” kata Ir fan Tri Musri, Minggu(18/08/2019).
Dia menjelaskan, bahwa KPK tidak punya kewenangan untuk melakukan eksekusi, terhadap kasus reklamasi di Pantai Marita Sari dan Pulau Tegal Mas, yang berhak melakukan eksekusi adalah KLHK dan KKP Pusat.
Baca Juga : Sengketa Reklamasi Pulau Tegal Mas dan Dugaan ‘Beking’ Dibelakang Thomas ?
“Kami akan terus kawal kasus ini, agar penangannya tidak hanya di lakukan penyegelan tetapi harus ada proses hukumnya karena telah, terjadi reklamasi dan kerusakan di laut baik pantai Marita Sari maupun Pulau Tegal Mas, “ujarnya.
Ini isi plang penyegelan oleh KPK, KLHK, BPN dan KKP baik di pantai Marita Sari maupun di Pulau Tegal Mas.
Baca Juga : Wadoh, Makin Dalem Aja Nih Sengketa Tegal Mas
https://metropolis.co.id/2019/08/18/wadoh-makin-dalem-aja-nih-sengketa-tegal-mas/
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan apapun di dalam areal ini. Areal ini dalam proses penyelidikan PPNS atas dugaan pidana;
1. Pelanggaran pasal 98 dan 109 Undang-undang No. 32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
2. Pelanggaran pasal 69 ayat (1), pasal 74 Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, hukuman 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.
3. Pelanggaran pasal 75 Jo pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.
4. Pelanggaran pidana pasal 73 ayat 1 hurul (g) Jo pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang, atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama pengusaha umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (pasal 232 ayat 1 KUHP).
RI/Red
Komentar