Disdik dan Sekdakab Tuba Sebut Pengadaan DAK SMP dan SD Sudah Sesuai LKPP

Disdik dan Sekdakab Tuba Sebut Pengadaan DAK SMP dan SD Sudah Sesuai LKPP

Tulang Bawang : PBJ Sekdakab dan Dinas Pemdidikan Tulang Bawang memastikan bahwa proses pengadaan jasa konsultan pengawasan Dana Alokasi Khusus (DAK) tingkat SMP dan SD di Kabupaten Tulangbawang sudah sesuai peraturan LKPP No.9 Tahun 2018.

Hal itu dijelaskan oleh Dinas Pendidikan melalui Nazarudin, SH., MH, bahwa pengadaan barang dan jasa Setkab Tulang Bawang dalam aplikasi spse sudah sesuai dengan metode pemilihan, dimana permintaan berulang (repeat order) design pekerjaannya sama dengan pekerjaan tahun sebelumnya.

“proses pemilihan penyedia untuk pekerjaan konsultan pengawasan DAK SD dan SMP dilaksankan dengan metode penunjukan langsung, yaitu permintaan berulang (repeat order) karena pekerjaannya sama dengan pekerjaan tahun sebelumnya ( Tahun 2018),” ujar Nazarudin, SH., MH, Menggala, Selasa (03/09/2019).

Adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangan lain yakni, penyedia yang terpilih sudah memenuhi syarat-syarat kualifikasi perusahaan yang dipersyaratkan dan hasil pekerjaan Tahun 2018, yang kinerjanya sangat baik.

“Tidak ada masalah dalam proses pekerjaan itu, sesuai aturan, kita bekerja dalam koridor aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu.Kepala Bagian (Kabag) PBJ Sekdakab Tulangbawang, Nanan Wisnaga menjelaskan, bahwa pada Tahun Anggaran 2019, di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang terdapat 4 paket konsultansi yang metode pemilihan penyedianya melalui metode penunjukan langsung.

Keempat paket tersebut adalah :

1. Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan DAK SMP Tahun 2019 senilai 228 juta.
2. Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan DAK SD Tahun 2019 senilai 489,7 juta.
3. Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan DAK SMP Tahun 2019 senilai 173,3 juta.
4. Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan DAK SMP Tahun 2019 senilai 375 juta.

“Pemilihan metode tersebut telah sesuai dengan kriteria pada Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia,” terang Nanan Wisnaga.

Diketahui, pada tahap proses pemilihan untuk paket Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan DAK SMP Tahun 2019 senilai Rp.228 juta dan paket Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan DAK SD Tahun 2019 senilai Rp.489,7 juta telah sesuai dengan ketentuan dan tahapan penunjukan langsung dan tidak ada kendala.

Secara umum, masih kata Nanan, untuk paket Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan DAK SMP Tahun 2019 senilai 173,3 juta dan paket Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan DAK SMP Tahun 2019 senilai 375 juta dilakukan pula proses sesuai dengan ketentuan dan tahapan penunjukan langsung, namun terdapat kesalahan penyebutan istilah.

“Maka dari itu, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah menyampaikan koreksi,” tandas Kabag PBJ Sekdakab Tulangbawang.

RZN/Putra

Komentar