Dua Reflexologi di Bandar Lampung Nunggak Pajak Ratusan Juta

Kotaku, Nasional327 Dilihat
Dua Reflexologi di Bandar Lampung Nunggak Pajak Ratusan Juta (Foto : Enj)

Bandar Lampung : Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbentur dengan banyaknya pengusaha yang enggan membayar pajak.

Berdasarkan temuan, ada dua tempat usaha pijat refleksi yang diduga melakukan pengemplangan pajak sejak bulan Januari 2019 lalu. Keduanya adanya Zen Reflexologi dan Fusion Reflexologi.

Tidak tanggung-tanggung keduanya melakukan pengempalangan lebih dari Rp400jutaan. Diantaranya sebesar Rp192.723.673 dan Rp221.099.796.

Bahkan, Zen Reflexology diduga dengan sengaja tidak memungsikan tapping boks selama bulan Juli 2019. Sesuai perda nomor 12 tahun 2017 tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, tempat usaha jenis pijat reflexologi dikenakan pajak sebesar 35 persen dari total pendapatan.

Saat dikonfirmasi, manajemen Zen Reflexology mengatakan managernya tidak ada di tempat. “Mohon maaf, ibu Meliana baru saja keluar kantor. Kalau kami tidak berwenang memberi keterangan,” ujar seorang pegawai Zen Reflexology, Selasa (24/9).

Sementara Front Office Fusion Reflexology Budi menyatakan pemilik tempat usaha dia bekerja sedang tidak ada di tempat. “Bos sedang di luar, silahkan tinggalkan nomor kontak saja. Nanti kami hubungi,” singkatnya.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung Yanwardi membenarkan adanya tunggakan pajak dari dua tempat usaha tersebut. “Benar, dua tempat usaha pijat refleksi itu sejak Januari 2019 belum membayar pajak. Tunggakannya ratusan juta,” kata Yanwardi.

Menurut dia, BPPRD sudah dua kali mengirim surat peringatan kepada dua tempat usaha itu tapi hingga saat ini belum ada iktikad baik, untuk segera melunasi tunggakan pajaknya. “Sudah, sudah dua kali kami beri surat peringatan tapi belum digubris,” kata Yanwardi.

Yanwardi mengatakan, pekan depan pihaknya akan melayangkan surat peringatan ketiga. Jika tidak digubris juga maka pemkot Bandarlampung akan menyegel dua tempat usaha pijat tersebut. “Jika nanti tidak ada iktikad baik juga, kami terpaksa menyegel dua tempat usaha tersebut,” pungkas Yanwardi.

Putra

Komentar