Waduh Ciloko ! RSIA AMC Diduga Jual Botol Infus ke Rongsokan

Metro, Nasional996 Dilihat
RSIA AMC Diduga Jual Botol Infus ke Rongsokan

Metro (metropolis.co.id) :  Rumah Sakit Ibu dan Anak Anugrah Medical Centre (RSIA AMC) Kota Metro Lampung diduga menjual bekas botol infus ke rongsokan. Hal tersebut terungkap berdasarkan pengakuan pengepul rongsokan yang secara gamblang mengungkap pengakuan, namun sayangnya narasumber ini tidak mau identitasnya diungkap.

Menurut penampung, limbah medis berupa botol infus bekas tersebut dijual kepadanya dengan harga Rp.5.500-Rp6000 per kilo dengan kondisi botol sudah tak berair dan telah disobek namun belum tercacah. Ia mengaku, limbah dari RS tersebut diambilnya menggunakan mobil Pick Up dengan berat bervariasi kisaran 1-2 kwintal dalam sebulan.

“Dalam sebulan nggak tentu mas, terkadang dua bulan sekali merek telepon, baru saya ambil. Itu botol infus bekasnya sudah tidak ada airnya lagi, sudah kosong tapi belum digiling dan dicacah, hanya di sobek-sobek,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, cara pihak RS menyiasati biasanya tidak semua dijual kepada rongsok, namun sebagian diserahkan kepada pihak ketiga yang telah memiliki ijin pengelolaan Limbah Medis berjenis B3. Pasalnya, jika pihak RS menyeserahkan semua limbah medis kepada pihak ketiga, justru RS terpaksa mengeluarkan kocek puluhan juta rupiah kepada pihak ketiga dan bukan mendapat untung.

“Justru pihak RS terpaksa mengeluarkan puluhan juta rupiah mas kalau semuanya diserahkan kepada pihak ketiga yang telah memiliki ijin pengelolaan limbah B3. Per kilonya justru rumah sakit yang bayar Rp. 16.000 kepada pihak ketiga,” tambahnya sembari tersenyum kepada tim investigasi.

Diklarifikasi terkait pengelolaan bekas botol infus, pegawai RSIA AMC yang menangani limbah medis mengaku, bekas botol infus tersebut sebelumnya diperlakukan dengan cara di dis insfektan terlebih dulu, lalu dikemas dengan plastik. Selanjutnya diserahkan kepada pihak ke tiga selaku pengelola B3 dan tidak dijual.

Namun berbeda dengan keterangan Efril Hadi selaku Manager RS AMC. Efril mengungkapkan, botol bekas infus menurutnya boleh dijual dengan syarat sudah melalui perlakuan di dis insfektan, karena menurutnya botol infus tidak termasuk dalam katagori limbah B3. Hal tersebut atas dasar dirinya pernah berkonsultasi dengan dinas Lingkungan Hidup setempat.

“Kita pernah konsultasi dengan dinas LH, botol infus itu bisa dijual dengan syarat asalkan perlakuan sudah melalui perlakuan dis insfektan. Mohon maaf jika saya keliru, nanti kita liat aturannya seperti apa,” jelasnya saat diwawancarai di ruang kerjanya.

Terkait dengan limbah lainnya berupa limbah padat infeksius, pihaknya telah menjalin MoU dengan pihak ke tiga yang telah memiliki legal formal perusahaan dalam pengelola limbah B3 dan proses pemusnahannya melalui insenerator.

“Kita membayar kepada pihak ke tiga dan kita ada kwintansi pembayaran setiap pengiriman limbah B3. Walikota dan pemerintah terkait tidak ada hubungannya, karena perusahaan yang Mou dengan kami kan dari luar berada di Banten,” pungkasnya.

Dari keterangan tersebut, adanya indikasi RS AMC dalam pengelolaan limbah B3 tidak sesuai norma dan standar, prosedur atau kriteria yang baku. Sehingga berpotensi mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan atau perusakan lingkungan.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang no 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun.

Red/Richard

Komentar