Pihak Kecamatan Rajabasa Geram Melihat Proyek Hotmix Siluman Asal Jadi

Proyek Hotmix Siluman Tanjakan Gelumpai canggung hingga Canti  Diduga Asal Jadi (Foto : Dendi Hidayat)

Lampung Selatan (Metropolis.co.id) : Pengerjaan proyek  siluman di jalan pesisir yang menghubungkan 2 desa persisnya di Tanjakan Gelumpai Desa canggung hingga Canti, Rajabasa, Lampung Selatan disoal perangkat desa dan masyarakat, pasalnya proyek tak bertuan tersebut diduga asal jadi denga kualitas kurang baik dengan aspal yang rontok.

Proyek mak jelas ini patut diduga syarat korupsi bagi sejumlah rekanan. pantauan metropolis.co.id dilapangan juga mengejutkan, sebab selain kualitas yang kurang baik, pihak pemborong tidak memasang papan informasi  sehingga menghalangi semangat transparansi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan menjadi pertanyaan bagi masyarakat.

“Bagaimana masyarakat bisa tahu asal usul tentang pekerjaan itu. Pihak rekanan yang mengerjakan tidak memasang plang tentang pekerjaan, Sangat disayangkan jalan mulus yang dinantikan masyarakat tidak bertahan lama. lihat saja hasilnya seperti itu,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya, jum’at (15/11/2019).

Dirinya berharap kepada intansi terkait khususnya Dinas PU Provinsi agar turun kelapangan, untuk memastikan mutu dan kwalitas pekerjaan tersebut.

“Pihak terkait harus tegas jika pekerjaan itu tidak sesuai dengan juklak dan juknisnya. Pihak dinas harus cepat ambil langkah jangan sampai pihak rekanan hanya mengutamakan keuntungan semata.” jelasnya.

Sementara itu. Ketua KUPTD Rajabasa, Munadi dan Ketua Apdesi Rajabasa, Khourudin karya, mereka menyebut pekerjaan tersebut tidak transparan, bahkan pihak desa tidak tau-menau siapa prekanan yang mengerjakan, pihak desa seakan dianggap ‘Kambing congek’ alias disepelekan tanpa etika bekerja di daerah orang.

“Kami tidak tau jika ada pekerjaan di kecamatan Rajabasa, ihak pemborong dan dinas terkait juga tidak ada informasi kalau mau ada pekerjaan,” ujar Munadi dengan diamini oleh Khoirudin karya saat di konfirmasi Metropolis.co.id.

Selain merasa kecewa, pihak desa meyakini hasil pekerjaan tersebut tidak akan bertahan lama bila melihat kualitas yang ada.

“Hanya buang-buang anggaran saja, tidak lama sudah hancur lagi itu jalan,” tukasnya.

Diketahui, regulasi setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, memuat berbagai jenis kegiatan, yakni lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan dan nilai kontrak serta jangka waktu pengerjaannya.

Dendi Hidayat

Komentar