Ketua DPRD Lamsel Minta DPMD Tegas Soal Permendagri No 83 Tahun 2015

Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendriy Rosyadi

Lampung Selatan, (Metropolis.co.id) : Menyikapi terkait naiknya penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendriy Rosyadi, meminta pihak eksekutif lebih menekan terhadap Kepala Desa untuk menerapkan tentang aturan perangkat desa yang memiliki ijazah minimal SMP atau SMA.

Menurut Hendriy, sebenarnya ini kewenangan eksekutif, jadi mereka yang harus lebih menekankan urusan ini terhadap kepala desa nya, tugas kita kan hanya untuk menganggarkan penghasilan kepala desa dan perangkatnya, tugas kita sudah selesai.

“Nah tinggal perangkat perangkat pendukung lainya segera dilengkapi, Artinya begini, ya dari Permendagri Nomor 83 tahun 2015 itu kan ada juga yang harus dilengkapi, seperti halnya menyangkut tentang izazah dan pendidikan, ini harus ada penekanan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan OPD terkait ,” ujarnya.

Hal tersebut agar tertib administrasi dan sesuai persyaratan sebagai perangkat desa yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Permendagri No 83 tahun 2015 bahwa perangkat harus memiliki izazah ALTA sederajat, misalnya Kadus harus tamatan SLTA, ya itu harus ada penekanan kesana dan di taati, karena kita juga sudah memberikan penghasilan yang lebih dan layak.

“Oleh karena itu seluruh kepala desa dan perangkat nya dapat mengimbangi antara penghasilan yang diperoleh perbulanya dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya, agar meningkatkan kinerjanya.” kata ketua DPRD Lampung Selatan. itu saat di temui Media ini di ruang kerjanya, Rabu (22/1/2020).

Dendi Hidayat

Komentar