Sosialisasi UU Pers di Blitar, Ini Kata Hendry Ch Bangun

Blitar, Nasional342 Dilihat
Sosialisasi UU Pers di Blitar, Ini Kata endry Ch Bangun

Blitar- (Metropolis.co.id) – Wakil Ketua Dewan pers RI Hendry Ch Bangun hadiri undangan Sekretariat DPRD kabupaten Blitar sekaligus menjadi narasumber Sosialisasi UU pers, verifikasi administrasi perusahaan pers dan profesionalisme wartawan, Selasa (21/01/2020).

“Sebagaimana diketahui, dikatakan dalam UU pers, media harus berbadan hukum, media harus menyebutkan alamat penanggungjawab,” tegas Hendry usai sosialisasi.

Dikatakanya, di dalam peraturan Dewan pers mengenai standar kompetensi, pimpinan redaksi harus jenjang utama begitu juga dengan penanggungjawab.

Hendry mengatakan, untuk kerjasama kemitraan media dengan pemerintah, sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah. Dewan pers ingin media yang diajak kerja sama itu untuk taat mematuhi UU pers dan peraturan Dewan pers.

“Itu yang kami harapkan, Jadi keputusan bermitra dengan media sepenuhnya ada di tangan pemerintah,” jelasnya.

Dijelaskannya, aturan Dewan pers tidak ada yang mengikat pemerintah daerah, yang bisa mengikat pemerintah kalau itu surat dari Kementrian Dalam Negri atau kalau menyangkut anggaran dari Kementrian keuangan.

“Dewan pers hanya mengatur konten jurnalistik, jurnalisnya adapun yang lain terkait dengan perusahaan pers,” tandasnya.

Dicontohkannya, seperti daerah yang sudah maju yang membuat pergub, perbub, bahkan surat edaran dari Sekda terkait kerjasama dengan media, menurutnya adalah langkah yang bagus.

“Kalau tidak mau repot buat saja aturan, kasihan humasnya dikatakan tidak adil dan lain-lain, tapi kalu tidak ada dasar hukumnya mau ngomong kan susah, nah dengan aturan tersebut bisa dijadikan dasar untuk bermitra dengan media,” pungkasnya.

Eko S

Komentar