DPRD Metro Minta Pemkot Sederhanakan Proses Perizinan IMB

Metro246 Dilihat
DPRD Metro Minta Pemkot Permudah Proses Perizinan IMB

Kota Metro, (Metropolis.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menyarankan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemerintahan kota setempat untuk tidak mempersulit atau memperlambat proses perizinan jenis apapun termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal tersebut ditegaskan Anggota DPRD Kota Metro, Abdulhak, yang menyikapi belum adanya IMB pada pembangunan Hunian MSI Residence di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara.

Menurutnya, waktu selama tiga bulan setelah pengajuan permohonan penerbitan IMB merupakan waktu yang lama dan terkesan lambatnya kinerja aparatur terkait.

“Jika sampai tiga bulan IMB belum diterbitkan juga, itu sengaja diperlambat atau karena memang persyaratannya belum lengkap. Jika persyaratannya sudah lengkap kenapa dinas terkait tidak segera melakukan pengukuran guna pelunasan retribusi yang harus dibayarkan pengelola perumahan itu,” kata Abdulhak, Kamis (27/02/2020).

Dikatakannya, dinas terkait dalam mengurus perizinan yang diajukan pemohon harus dilakukan secepat mungkin demi memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

“Kalau pengusulan permohonan IMB nya belum lengkap. Dinas terkait harus saling berkoordinasi dan meminta pemohon agar segera dilengkapi persyaratannya. Pemohon juga harus aktif menanyakan ke dinas terkait kelengkapan persyaratannya,” ujarnya.

Dia menyarankan dinas setempat, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk benar-benar melakulan verifikasi persyaratan yang diajukan pemohon pembuatan IMB.

“Instansi terkait saling koordinasi, jangan hanya melihat retribusi PAD nya saja. Tapi lihat juga konstruksi bangunannya sudah sesuai gambar yang di usulkan atau belum. Kualitas pembangunannya juga harus diperhatikan, apalagi fasilitas umumnya,” tambahnya.

Dia berharap, permasalahan perizinan IMB tersebut tidak berkepanjangan dan lekas di selesaikan sesuai prosedur yang berlaku.

“Jika IMB-nya belum terbit karena dinas PU belum melakukan pengukuran terkait retribusinya, itukan bisa lekas dilakukan. Apalagi itu memang tupoksi mereka. Mereka tinggal datang kelokasi, melakukan pengukuran lalu menjumlahkan berapa retribusi yang harus dibayar pengelolanya sesuai luasan yang ada. Simpel kan, kenapa harus diperlambat. Ada apa dengan dinas PU ini,” cetusnya.

Dia juga menyarankan kepada pengelola Hunian MSI Residence Banjarsari untuk menghentikan sementara aktifitas pembangunan yang dilakukan hingga mengantongi IMB dari Pemkot setempat.

“Musyawarah bersama, apa permasalahannya. Terlambatnya IMB itu kenapa, segera lengkapi persyaratannya. Kalau sudah lengkap persyaratannya, hitung berapa retribusinya. Pengelola juga jangan melakukan pembangunan dulu, karena itu menyalahi aturan. Selesaikan dulu IMB baru lanjutkan pembangunannya,” tambahnya.

Randa

Komentar