PHK Sepihak, PT Rajawali Duta Pertiwi Diduga Tindas Hak Pribumi

PHK Sepihak, PT Rajawali Duta Pertiwi Diduga Tindas Hak Pribumi

Way Kanan, (Metropolis.co.id)  – PT Rajawali Duta Pertiwi (Outsoursing) di kecamatan Bumi Agung Way Kanan diduga PHK pegawai buruh secara sepihak tanpa alasan yang jelas, padahal perusahaan yang berdomisili di Waykanan ini layak mempekerjakan pribumi setempat bukan sebaliknya, Sabtu (29/02/2020).

Belakangan ini berbagai perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing kian meningkat sehingga kata outsourcing menjadi terdengar akrab di telinga kita. Sayangnya meskipun begitu, masih banyak diantara calon pekerja yang belum paham benar, apa sebenarnya yang dimaksud tenaga kerja outsourcing itu sendiri.

Bila merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing.

Menurut Pantauan di lapangan Aman jaya (AJP) melalui PT.PALM LAMPUNG PERSADA Tertelak di kecamatan Bumi Agung Way Kanan Salah satu perusahaan yang menggunakan jasa petugas keamanan outsoursing dari penyedia jasa PT.RAJAWALI DUTA PERTIWI Bandar Lampung.

Kedua perusahaan ini Bermitra Untuk melengkapi jumlah pekerja, Jumlah petugas keamana (security) outsoursing yang di tempat kerjakan di PT.PALM LAMPUNG PERSADA, setidaknya ada sekitar 11 Orang (anggota), meski jumlahnya terhitung minim, betapa susahnya untuk masuk dan bekerja di perusahaan yang ada daerah mereka sendiri, minimnya Lowongan dan keterbatasan karyawan, ahirnya mereka masuk bekerja melalui jalur outsourcing.

Pemutusan kerja secara sepihak oleh PT.Rajawali Duta Pertiwi kepada dua orang pekerja (Buruh) tanpa alasan yang jelas.PHK secara sepihak membuat salah satu Pekerja geram dengan pihak perusahaan tersebut.

Saat di wawancarai Awak Media Prenda (25) merasa keberatan atas di berhentikan nya tanpa alasan yang jelas,bahkan masa kontrak nya masih panjang sampai bulan april 2020.

“Sangat disayangkan sekali tanpa solusi dan tanpa alasan yang pasti,” katanya.

Sementra itu, salah satu karyawan lain yang menjadi korban PHK secara sepihak, Rio Anggara menjelaskan Gaji yang tidak sesuai dengan UMP, tanpa tunjangan,dan hanya gaji pokok saja.

“Saya tidak tau sebetulnya bagaimana sistem pembayaran kerja di perusahaan ini,karena peruhasaan tidak transparan, terkadang ada potongan, awaLnya gaji saya hanya 1,8/perbulan, setelah 2 tahun bekerja Gaji saya naik menjadi 2 juta. Hanya Gaji pokok saja yang kami terima, tanpa ada tunjangan dan lainya,” jelas Rio.

Menurutnya tidak ada perbedaan dengan masa lama nya kerja dengan yang baru bekerja.

“Gaji saya dan kawan-kawan semua sama, padahal bila dipikir banyak yang duluan mereka masuk bekerja ,ada juga yang masih baru masuk bekerja,namun semua gaji sama Rata,(11 anggota), Tidak ada Nilai prestasi apalagi sampai ada apresiasi. Belum lagi kami setiap satu tahun sekali diwajibkan untuk Registrasi perpanjangan kontrak kerja dengan biaya ADM yang Hampir satu bulan gaji,” beber Rio menjelaskan.

Kemudian, lanjut Rio, gaji pokok tersebut bila tidak mengikuti aturan yang ditentukan oleh PT.RAJAWALI DUTA PERTIWI (perusahaan outsoursing/penyedia jasa) maka  akan diberhentikan bekerja (PHK Tanpa pesangon).

“Kondisi ini berat, bekerja yang tidak sesuai dengak HAK Buruh,namun saya tetap bertahan demi memenuhi kebutuhan Keluarga (Anak,istri) saya,” tegas Rio Anggara.

Rio hanya berharap agar dinas Terkait seperti DEPNAKER turun tangan dengan mengusut sistem yang dipakai PT Rajawali Duta Pertiwi (Outsoursing).

“Dinas terkait harus usut ini, kalau bisa perhatikanlah Hak-Hak kami sebagai pekerja Buruh perusahaan,jika perlu ada nya Sidak perusahaan,” demikian Rio Anggara.

Sampai Berita Ini di Turunkan Awak Media Sudah Berusaha Mengkonfirmasi Melalui telphone Seluler Koordinator Lapangan Pihak Perusahaan terkait Tetapi Belum Ada Jawaban.

Hengki Wijaya

Komentar