Bawaslu Gelar Rakor Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Caden

pilkada2020, Politik121 Dilihat
Bawaslu Gelar Rakor Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Caden

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Koordinasi untuk persiapan tahapan verifikasi faktual syarat dukungan Bacalon jalur perseorangan di Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 di Hotel Grand Praba, tanggal 4-5 Maret 2020.

Pada acara tersebut, Yahnu Wiguno Sanyoto selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam pemaparan materinya menjelaskan pentingnya pengawasan pada tahapan pencalonan dimana nantinya Pengawas Pemilu melakukan verifikasi faktual di lapangan sehingga Pengawas Pemilu wajib memetakan potensi kerawanan pada tahapan tersebut.

“Pengawas Pemilu wajib memahami aturan terkait Pencalonan serta wajib teliti dalam memastikan jumlah dukungan sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan oleh KPU melalui verifikasi faktual di lapangan, yaitu untuk Kota Bandar Lampung minimal sebanyak 47.864 dukungan yang tersebar minimal di 11 kecamatan.” ujar Yahnu, Rabu (04/03).

Selain itu, Yahnu juga mengingatkan Penyelenggara Pemilu baik jajaran Bawaslu sendiri dan KPU yang melakukan verifikasi faktual di lapangan untuk berkerja sesuai aturan karena setidaknya ada 4 pasal dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 yang mengatur sanksi pidana bagi Penyelenggara Pemilu dalam proses tahapan pencalonan.

“Jajaran Penyelenggara Pemilu juga wajib mawas diri dan berkerja maksimal dalam proses verifikasi faktual, karena jika tidak maka setidaknya ada 4 pasal dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 yaitu Pasal 185A ayat (2), 185B, 186 ayat (1) dan (2) serta 186A ayat (2), selain itu terdapat juga pasal 180, 184, 185A, 187B dan 187C yang mengatur sanksi pidana dalam tahapan pencalonan” tambah Yahnu.

Rls

Komentar