Raker, Pansus I DPRD Kabupaten Blitar Bahas Soal SUB BWP

Blitar, Nasional193 Dilihat
Raker, Pansus I DPRD Kabupaten Blitar Bahas Soal SUB BWP

Blitar – (Metropolis.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar melalui Panitia Khusus (Pansus) I pembahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kecamatan Sutojayan kembali mengadakan rapat kerja (Raker) bersama Stakeholder, Senin (29/06/2020).

Raker kali ini untuk membahas Sub. Bagian Wilayah Perencanaan (SUB BWP) II yakni wilayah kelurahan Jingglong dan Sukorejo kecamatan Sutojayan.

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Blitar, Rifai menjelaskan, raker ini merupakan rangkaian rapat pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kecamatan Sutojayan, kali ini pembahasan Sub. Bagian Wilayah Perencanaan (SUB BWP) II yakni kelurahan Jingglong dan Sukorejo.

“Rapat kali ini, kita menampung aspirasi masyarakat kelurahan Jingglong dan Sukorejo. Artinya masyarakat mempunyai usul apa untuk perencanaan 20 tahun nanti akan kita kantongi,” jelas Rifai usai raker.

Rifai melanjutkan, untuk tinjau lokasi, pihaknya masih menunggu jadwal dari Banmus yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan tinjau ke lapangan. Untuk satu kelurahan satu hari, mengingat tempatnya tidak memungkinkan untuk dijadikan dalam satu kegiatan.

Menurut Rifai, dalam kegiatan tinjau lapang nanti pihaknya akan melihat secara langsung tempat atau peta dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Disamping itu juga melihat eks bengkok di dua kelurahan, yang masing-masing kita siapkan untuk perencanaan 20 tahun mendatang, yakni pasar dan puskesmas Ludoyo.

Masih menurut Rifai, Puskesmas Ludoyo direncanakan untuk Dinas Kesehatan. Hal ini dikarenakan posisi Dinkes yang berada di Kota Blitar nantinya akan dipindahkan ke Kabupaten Blitar, maka puskesmas harus dibangun di wilayah kabupaten Blitar, yakni kecamatan Sutojayan dan ketepatan di kecamatan Sutojayan direncanakan berada di SUB BWP II.

Untuk mempermudah pembahasan, imbuh Rifai, di kecamatan Sutojayan terdapat SUB BWP, yakni SUB BWP I Jegu, SUB BWP II Jingglong dan Sukorejo, SUB BWP III Sutojayan dan Kedungbunder dan SUB BWP IV Kalipang dan Kembangarum.

“kita diberi waktu satu tahun oleh pimpinan untuk pembahasan SUB. BWP II ini yakni sampai akhir Desember 2020,” imbuhnya.

Eko/Adv

Komentar