Lampung Utara, (Metropolis.co.id) –Terkait persoalan pemasangan jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) antara pihak PT PLN dan masyarakat yang berdomisili di empat desa yang berada di Kecamatan Abung Timur dan Kecamatan Abung Surakarta yang tanah bangunan dan tanam tumbuh tak kunjung diberikan kompensasi oleh PLN.
Rozali SH dan Syahbuddin Hasan selaku tim kuasa hukum masyarakat mengatakan, berdasarkan peraturan menteri ESDM nomor 38 tahun 2013 dan nomor 27 tahun 2018 tentang kompensasi dan ganti rugi adalah kewajiban yang harus diberikan pihak PT PLN kepada masyarakat yang bangunan dan tanam tumbuh nya dilalui jalur SUTT.
Sebelumnya, pada tahun 2019, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan pihak PLN yang diwakili oleh Anton selaku kuasa hukum PLN, menurut Rozali, pada pertemuan itu kedua belah pihak telah sepakat untuk tidak adanya kegiatan apapun mengenai pemasangan kabel maupun lainnya pada tower SUTT sebelum adanya penyelesaian soal kompensasi terhadap masyarakat empat desa tersebut.
Mengenai ganti rugi dan kompensasi Rozali SH dan Syahbuddin dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Perwira Hukum Indonesia (LKBH-PHI) telah melayangkan surat dengan nomor 42 / S / LKBH-PHI / B / VIII / 2019 tanggal 27 Agustus 2019 Perihal Permohonan kompensasi dan ganti rugi kepada PLN Teluk Betung Tanjung Karang, Lampung
Kemudian, pada 3 Oktober 2019 pihak PLN yang ditandatangani oleh Deden Nabudu selaku manajer PLN Teluk Betung Tanjung Karang membalas surat tersebut dengan keterangan sebagai berikut.
Menindaklanjuti Surat Saudara No. 42 / S / LKBH-PHI / B / VIII / 2019 tanggal 27 Agustus 2019 Perihal Permohonan kompensasi dan ganti rugi, maka dengan ini kami sampaikan bahwa berkas data dan dokumen yang sudah kami terima dari Saudara saat ini sedang dalam proses pengecekan dan pengungkit sesuai prosedur dan aturan yang sesuai di PLN.
Kami juga telah menurunkan petugas untuk melakukan inventarisasi atas lahan / tanah, bangunan dan tanam tumbuh milik warga yang memberi kuasa hukum kepada Saudara sebagai data awal kami untuk selanjutnya menjadi data pembanding bagi Lembaga Survey Independen yang akan melaksanakan tugas pendataan sesuai aturan yangb berlaku.
Kami juga menjamin bahwa untuk data dan dokumen yang memang telah memenuhi semua syarat, akan segera kami tindaklanjuti ke proses proses penyelesaian prosedur kasih, peraturan, peraturan dan undang-undang yang demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
“Setelah beberapa bulan kemudian pihak PLN belum juga membayar ganti rugi kepada masyarakat,” ujar Rozali kepada media ini. Rabu (12/8/2020).
Menurut Rozali, padahal semua berkas dan dokumen semuanya sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, dan telah memperoleh Legal Opinion (LO) yang sah dari Kejaksaan Tinggi Lampung yang salah satu pointnya menyatakan bahwa semua berkas dokumen yang sah dan legal milik warga yang memang telah terverifikasi sebagai belum mendapatkan kompensasi dan ganti rugi terkait tanam tumbuh dan/atau lahan yang ada di dalam ruang bebas (ROW) SUTT 150 KV Pht. Kotabumi-Menggala dapat diproses pembayarannya melalui mekanisme, proses dan prosedur yang ada dan berlaku di PLN.
Bahwa untuk itu maka pihak PLN UPT Tanjung Karang akan segera melaksanakan tahapan proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Namun sampai dengan saat ini PLN belum melaksanakan ganti rugi kepada masyarakat, bahkan pihak kuasa hukum PLN Anton sudah tidak dapat dihubungi lagi,” kata Rozali.
Atas desakan masyarakat, maka Rozali mengambil langkah, dalam waktu dekat ini dirinya bersama masyarakat empat desa tersebut akan menggelar aksi di kantor PLN Tanjung Karang untuk menanyakan apa yang menjadi hak mereka.
“Sudah tidak ada alasan lagi PLN untuk tidak membayar ganti rugi dan kompensasi masyarakat, maka dalam waktu dekat ini, saya bersama masyarakat empat desa ini akan menggelar aksi unjuk rasa di PLN Teluk Betung,” pungkas Rozali.
Dey
Komentar