Jaksa Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin Meninggal Karena Covid-19

Nasional243 Dilihat
Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin (Foto : Net/Ist)

Jakarta, (Metropolis.co.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Lampung Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin dikabarkan meninggal dunia, Sebelum meninggal dunia, Jaksa Fedrik diketahui baru pulang dari Baturaja, Sumsel, karena ada urusan keluarga.

Menanggapi ramainya pemberitaan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan klarifikasi akan kebenaran soal meninggalnya Jaksa fenomenal dari berbagai kasus yang pernah ditanganinya semasa hidup itu.

“Benar (meninggal karena Covid-19),” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (17/8/2020).

Diketahui, selain karena Covid-19, Fedrik juga meninggal karena mengalami komplikasi penyakit gula. Baca juga: Fedrik Adhar, Jaksa dalam Sidang Novel Baswedan Disebut Meninggal akibat Komplikasi Gula Ia meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta, pada pukul 11.00 WIB.

Fedrik Adhar merupakan JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan. Dalam tuntutannya saat itu, dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Sejumlah pihak pun menyesalkan tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan. Adapun, Fedrik mengawali karir sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 2013 lalu.

Jenazah jaksa Fedrik Adhar ternyata tidak dimakamkan di kampung halamannya di Baturaja.

Jaksa yang menangani kasus fenomenal tersebut dimakamkan di Tangerang, Banten.

Ia dimakamkan sesuai prosedur Covid-19.

Red

Komentar