Dugaan Intimidasi dan Penghadangan Calon Kian Masif di Kota Tapis Berseri

Kotaku83 Dilihat
Mobil Oknum camat yang diduga menggunakan Plat No Palsu

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Aksi sejumlah oknum aparatur pemerintah di Kota Bandar Lampung dinilai sudah kelewatan. Berbagai cara mereka lakukan untuk mengganggu kampanye pasangan Rycko Menoza-Johan Sulaiman di setiap wilayah kota tersebut.

Salah satu tim Rycko-Jos, Magdalena mengatakan, hal ini terjadi di wilayah Teluk Betung Selatan, salah satu Ketua RT sempat mengamuk kepada tim kampanye Rycko Menoza. RT tersebut tidak terima dirinya diambil gambarnya saat mengambil foto kampanye Rycko Menoza yang sedang mengunjungi warga dari rumah ke rumah.

Namun, anggota tim lainnya berhasil meredam dan menenangkan situasi agar kembali kondusif dan kampanye tersebut tetap berjalan sampai selesai.

Selain itu, di beberapa lokasi, para oknum ini mengirimkan orang untuk membawa pengeras suara yang dipasang diatas kendaraan mobil atau motor roda tiga untuk ‘merecok’ dan mengikuti kampanye pasangan Rycko-Jos di setiap titik lokasi kampanye.

Saat kampanye Rycko-Jos berlangsung mereka meninggikan volume pengeras suara yang berisi imbauan dari walikota Bandarlampung Herman HN agar mererapkan protokol kesehatan. Namun seusai kampanye Rycko-Jos mereka menggantinya dengan rekaman ceramah salah satu da’i yang dipolitisasi untuk mengintimidasi warga di lokasi tersebut.

Ketua Gaspool Lampung, Miftahul Huda, mengatakan disinyalir ada mobil-mobil oknum camat dan para aparatur sipil negara lainnya yang dipasang pengeras suara tersebut berkeliling ke rumah-rumah yang disinyalir menggunakan plat nomor palsu.

Setelah melakukan penelusuran, lanjutnya, dirinya mendapatkan rekaman video dan foto-foto sebuah minibus Toyota Avanza warna hitam yang berkeliling membawa pengeras suara itu.

“Kami cek nomor polisi Avanza itu di E-Tilang Polri kendaraan terdata Mitsubishi jenis Jeep warna putih berbahan bakar solar. Ini jika benar terbukti, adalah pelanggaran atas Pasal 280 UU LLAJ dengan ancaman pidana 2 bulan dan denda Rp500 juta. Jangan main-main, Polisi harus menindak hal seperti ini,” ujarnya.

Sementara itu Tim pemenangan pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Bandarlampung Rycko Menoza-Johan Sulaiman (Rycko-Jos) mengadu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, Senin (5/10/2020).

Tim Hukum dan Advokasi Rycko-Jos, Ansori, SH, MH mengatakan, aduan itu disampaikan pada Bawaslu pada Senin, pukul 14.00 WIB.

“Pada saat berkampanye di Jalan WR Monginsidi nomor 28 RT 002, LK II Kupangkota, telah terjadi insiden mengamuknya Ketua RT setempat di lokasi kampanye pasangan calon walikota nomor urut satu,” demikian GAW.

Rls

Komentar