Viral Bidan SPS, Temui Fakta Berbeda Pelaku DH Ditahan Polisi

Institusi, Nasional352 Dilihat
Korban Servi Permai Sela (23) (Foto : Youtube)

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Kasatreskrim Polres Lampung Tengah membenarkan dugaan soal penculikan Bidan Servi Permai Sela (23) asal Mulang Mayang di Lampung Tengah, hingga kini pihak kepolisian telah menetapkan satu tersangka dan 3 lainya masih DPO.

Keterangan ini langsung disampaikan oleh Kepala Satuan reserse dan Kriminal Polres Lampung Tengah, AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Ia menyebut langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum atas polemik tersebut.

“Benar, kini satu pelaku sudah dilakukan penahanan, sedangkan tiga lainya masih dalam tahap pencarian orang (DPO),” katanya melalui sambungan telepon, minggu Sore (15/11/2020).

Kasatreskrim, AKP Yuda Wiranegara juga sedikit mengulas kejadian, kejadian terungkap saat pelaku DH (48) mendatangi Polres Lampung Tengah dengan maksud menyampaikan klarifikasi bahwa tindakan yang dilakukanya adalah suka sama suka.

“Kita lakukan interograsi, disana baru terungkap bahwa korban mengaku menyampaikan hal berbeda bahwa dirinya tidak merasa menyukai DH (48), bedasarkan keterangan itulah kemudian polisi berkeyakinan bahwa korban memang diduga ‘dibawa paksa’,” ujarnya.

Pelaku Dibawa Saat Pulang Kerja

Diceritakan AKP Yuda Wiranegara, kronologis awal bedasarkan keterangan korban SPS (23) pada awal kejadian baru pulang kerja, kemudian saat itu melintaslah sebuah mobil yang dikendarai DH, lantas ia menawarkan hingga korban masuk kemobil.

“Namun anehnya ketika sampai didalam, HP korban dirampas, kemudian saat itu pula korban melihat ada tiga pelaku lainĀ  yang turut serta dalam mobil tersebut,” jelasnya.

Dilain pihak, keluarga Servi Permai Sela (23) yang merasa aneh lantas melaporkan kejadian tersebut pada pihak reskrim Lampung tengah, saat itu pihak keluarga mengaku bahwa anaknya tidak pulang sejak sehari sebelum laporan ke polisi.

“Keluarga lapor sehari sudah kejadian,” tegas AKP Yuda.

Kemudian setelah sekira 8 sd 10 hari kejadian berlalu, pihak pelaku dan pihak korban mendatangi pihak Satreskrim Lampung Tengah, disana mereka mengaku akan menyampaikan klarifikasi bahwa mereka pergi atas dasar suka sama suka.

“Selanjutnya ya itu tadi ternyata keterangan korban berbeda dengan pelaku,” ungkapnya.

Korban Bantah Kawin Lari

Hal ini juga diakui korban Servi Permai Sela (23) melalui video singkatnya, bahwa ia menyebut dirinya sudah berada dirumah dalam keadaan sehat wal’afiat terimakasih atas semua doa para pihak.

“Disini saya ingin memberikan klarifikasi terkait pemberitahuan yang beredar dimedia sosial bahwa saya disebut kawin lari, secara tegas saya sebut itu tidak benar, saya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas,” demikian Servi Permai Sela.

Diberitakan sebelumnya, pasca kejadian dua orang antara korban dan pelaku yang sudah saling mengenal, sepakat hadir mendatangi polres Lampung Tengah, dengan didampingi pihak keluarga mereka berniat memberikan klarifikasi, namun setelah di BAP didapat keterangan berbeda.

Red

Komentar