Lampung Timur, (Metropolis.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Lampung timur melaksanakan rapat paripurna peresmian dan pengangkatan pergantian antar waktu (PAW), Faizal Risa dari Partai Nasdem, dan Syafrul Alamsyah dari Partai Golkar, Masa Jabatan 2019 – 2024 .
Sesuai Keputusan Gubernur Lampung No.G.547/B.01/HK/2020, Tgl. 24/11/2020. Faizal Risa, di Lantik Menjadi Anggota DPRD Lampung Timur menggantikan Yusran Amirullah yang Mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Lamtim.
Keputusan Gubernur Lampung No. G.548/B.01/HK/2020 . Syafrul Alamsyah. dilantik menjadi anggota dprd lampung timur menggantikan Sudibyo yang mencalon kan diri sebagai Wakil Bupati Lamtim .
Acara di Ruang Sidang DPRD Lamtim, Jum’at ( 27/11/2020 ) di hadiri Anggota DPRD Lamtim, Forkopimda dan para Undangan. Pelantikan di Pimpin oleh Ketua DPRD Lamtim, H. Ali Johan Arif.
H.Ali Johan Arif Menyampaikan, Selamat Bergabung dan Bekerja kepada Faizal Risa dan Syafrul Alamsyah dan terimakasih kepada Yusran Amirullah dan Sudibyo, atas kerja sama selama menjabat Anggota DPRD Lamtim .
“Anggota DPRD harus mampu mewujudkan harapan masyarakat yang di wakilinya, karena kita bekerja secara kolektif dan kolegial, tidak mungkin memperjuang kan aspirasi rakyat secara sendiri – sendiri ,” katanya jum’at (27/11/2020).
Ia menyebut, setiap anggota DPRD di tuntut sikap yang peduli terhadap dinamika yang terjadi . agar benar – benar melaksana kan fungsi keterwakilan ( Representasi ), sesuai dengan tugas dan kewenangan.
“rakyat harus, di beri ruang sebagai, pengontrol yang obyektif terhadap anggota DPRD. agar menjaga integritas, konsisten berpikir dan bekerja untuk kepentingan rakyat,” imbaunya.
kebebasan dalam demokrasi bukan untuk pemaksaan kehendak, demokrasi harus digunakan untuk menyamai semangat saling menghargai, bukan membunuh nilai – nilai demokrasi dengan pemaksaan atau kekerasan .
“Saya Berharap Kebersamaan yang telah Terbangun, antara Eksekutif dan Legislatif, dapat Terus di Pelihara, terutama Mengatasi Berbagai Permasalahan Rakyat,” turup H. Johan Arif.
ADV
Komentar