Bawaslu: Jelang Pencoblosan, Kepala Daerah Jangan Dululah Bagi-Bagi Bansos

Institusi, Politik109 Dilihat
Bawaslu: Jelang Pencoblosan, Kepala Daerah Jangan Dululah Bagi-Bagi Bansos

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Kurang dari satu bulan lagi pencoblosan pilkada serentak 8 kabupaten/kota akan dilakukan, 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menghimbau agar kepala daerah/Pjs/Plt di 8 kabupaten/kota tersebut untuk tidak membagikan dana/bansos pemerintah kepada masyarakat.

“Misalnya seperti BLT, UMKM jangan dulu dibagikan kepada masyarakat,” kata perempuan pemilik nama akrab Khoir ini, Kamis (26/11).

Seperti diketahui 8 kabupaten/kota yang akan pilkada yakni Bandarlampung, Lampung Selatan, Metro, Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan, Lampung Selatan, Pesawaran, dan Pesisir Barat.

Khoir menyarankan agar bansos dibagikan setelah hari pencoblosan sesuai UU 10 tahun 2016 pasal 71.

“Bansos disarankan agar dibagikan setelah tanggal 9 Desember 2020 untuk menghindari politisasi bantuan dan penyalahgunaan wewenang,” tutupnya.

Red

Komentar