Mencengangkan, Pengedar Sabu 66 Kg Bebas Dari Hukuman Mati

(Foto:Net/Ist)

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Provinsi Lampung kecewa putusan hakim PN Kalianda menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dari tuntutan hukuman mati atas pemilik 66 kg sabu-sabu.

Hal itu menjadi sesalan penggiat anti narkoba di Lampung, salah satunya Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Provinsi Lampung, selain merasa heran granat juga menyayangkan lemahnya putusan hakim terhadap terdakwa.

“Saat pemerintah telah menabuh genderang perang terhadap penyalahgunaan narkotika, vonis hakim tak berpihak kepada rasa keadilan masyarakat,” ujar Ketua Granat Tony Eka Chandra, Minggu (31/1).

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Richard Reynaldi bin Iksan Daruswandi (24) yang terbukti sebagai pengedar 66 Kg sabu-sabu, Kamis (28/1).

“Kejahatan narkotika merupakan kejahatan extra ordinary sehingga tindakannya harus keras dan tegas demi selamatkan anak bangsa dan masyarakat dari kehancuran akibat narkoba,” katanya.

Politikus Partai Golkar Lampung ini mengatakan para pelaku kejahatan narkotika, para gembong dan bandar narkotika sudah melanggar hak azasi manusia (HAM).

Red/RML

Komentar