Peradi Sesalkan Insiden Penahanan Pengacara DS

Institusi, Nasional211 Dilihat
Peradi (Foto:Net/Ist)

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Beredar kabar bahwa Rekan sejawat kami DS, yang berprofesi sebagai Advokat telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana.

DPC PERADI Bandar Lampung, M. Ridho menilai bahwa Pihak Kepolisian perlu memiliki kesadaran yang benar tentang imunitas Profesi Advokat sebagaimana ditentukan dalam pasal 16 UU no. 18/2003 tentang Advokat.

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan,” ujarnya melalui rilis, Sabtu (06/02/2021).

Ia juga merasa miris dan memperhatikan imunitas hanya berlaku jika Advokat beracara di pengadilan, maka dalam Frasa “di dalam pengadilan” tersebut telah diperluas pengertiannya oleh Mahkmah Konstitusi melalui putusan nomor 26/PUU-XI/2013 yang mana dalam pertimbangan hukumnya mahkamah konstitusi berpendapat.

BACA JUGA : Dishub Kota Ungkap Kronologis Awal Terkait Diamankanya Pengacara DS

“Peran Advokat berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan Tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien dapat dilakukan baik di dalam maupun diluar pengadilan. Peran Advokat di luar pengadilan tersebut telah memberikan sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaruan hukum nasional, termasuk juga dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan,” ulasnya.

Maka dengan demikian kata dia, ketentuan pasal 16 UU No. 18/2003 tentang Advokat tersebut berubah secara literal.

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam dan diluar sidang pengadilan,” kecamnya.

Sebagai pernyataan sikap, DPC PERADI Bandar Lampung, menyatakan pihaknya sangat menyesali Tindakan sewenang-wenang pihak kepolisian yang tidak memiliki kesadaran profesi penegak hukum, sungguh memalukan dan ceroboh.

“Sehingga pantas kiranya Bapak Kapolri Listyo Sigit memberikan perhatian khusus terhadap Tindakan sewenang-wenang ini, agar kejadian represif dan tak beretika terhadap Penegak Hukum lain tidak boleh terulang di negara hukum ini,” demikian M Ridho.

Red/Rls

Komentar