BPW PBHI Lampung: Advokat Punya Imunitas Bukan Impunitas ?

Institusi, Nasional326 Dilihat
Ketua BPW PBHI Lampung Bersama Ketua LBH Bandar Lampung Alian

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) –BPW Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai profesi advokat tetap bisa ditindak pidana. Jeratan pidana bisa lakukan bila advokat berperilaku menyalahi aturan.

Koordinator Advokat PBHI Lampung Ardhat Putra Kesuma menjelaskan undang-undang Advokat memang menjamin advokat tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata.

Namun, itu sepanjang advokat menjalankan tugasnya dengan baik dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, jika melanggar UU dan beritikad buruk, maka bisa ditindak pidana.

“Dari penjelasan pasal 17 yang dikukuhkan MK itu ada istilah itikad baik. Artinya apabila, seorang advokat diberikan imunitas kalau dia menjalankan tugasnya beritikad baik dan berdasarkan perundang undangan,” kata Alvin dalam diskusi di markas Legal Aid Warrior (YLBH LAW), pramuka, Bandar Lampung, Jum’at (12/01/2021).

Dalam kacamatanya, kasus yang menimpa DS bukanlah bentuk kriminalisasi terhadap advokat.

“Sebaliknya kalau dia beritikad buruk dan melanggar perundang undangan, maka itu bukan kriminalisasi,” tambahnya.

Senada dengan Alvin, advokat PBHI, Ardat juga menilai Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat mengatur imunitas profesi pengacara.

“Namun, hak yang diberikan kepada seorang advokat itu adalah imunitas bukanlah impunitas. Sebab, impunitas adalah kebal hukum.Oleh itu Tidak ada satu pun profesi di muka bumi yang kebal hukum,” kata Ardat.

BPW PBHI Lampung Meminta penegak hukum (kepolisian) secara obyektif melakukan proses hukum trhdp DS dan jika tidak ditemukan Itikad tidak baik untuk segera membebaskan dan memulihkan nama baik DS.

Red

Komentar