Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) –BPW Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai profesi advokat tetap bisa ditindak pidana. Jeratan pidana bisa lakukan bila advokat berperilaku menyalahi aturan. Koordinator Yuk Baca Disini !
YLBH LAW
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.