Malang, (Metropolis.co.id) – Volunteer LBH Malang mebginisiasi acara yang mengangkat tema Nikah Siri dalam perspektif hukum dan sosial di balai desa Pesanggrahan kota Batu, Malang, Sabtu (20/02/2021).
Acara dengan tema Nikah Siri antara Solusi & Birahi’ itu didampingi oleh narasumber kompeten dan peserta yang dihadiri langsung oleh unsur desa seperti pihak tokoh masyarakat dan TP PKK.
Adapun beberapa nara sumber berkompeten adalah dari Universitas Merdeka Malang yakni DR.Indrawati, Khotbatul Laila, DR. Kadek Wiwik Indrayanti, M.Fahrudin dan Andriyansyah.
Kepala Desa Pesanggrahan, Malang, Imam Wahyudi mengatakan, pihaknya sangat berterimakasih atas diselenggarakan giat ini diwilayahnya, karena meski didesanya minim sekali kejadia tetapi peserta sangat berterimakasih atas wawasan dan perspektif hukum dan sosial sebenarnya.
“Terimakasih kepada rekan – rekan LBH, meskipun didalam data yang masuk di kami kasus pernikahan siri amat jarang tapi fakta dilapangan lain, buktinya para peserta sangat antusias dalam menyampaikan pertanyaan yang mana hal – hal yang ditanyakan itu merupakan kejadian yang dialami,” kata kepala Desa Pesanggrahan, Malang, Wahyudi.
Ditempat yang sama ketua LBH Malang, Andi Rachmanto menyebut bahwasanya giat ini kali merupakan upaya sebagai wujud upaya prefentif agar menekan perkara – perkara yang timbul akibat nikah siri.
“Jumlah perkara yang timbul di masyarakat terkait seputar nikah siri cukup banyak, mulai yang memakai dalih nikah siri setelah itu perempuannya ditinggalkan saat mengandung dan tingginya angka perceraian di Malang Raya yang salah satu penyebabnya suami ini telah nikah siri tanpa sepengetahuan istri sahnya,” katanya.
Padahal, perlu diketahui jika menikah siri pada prakteknya akan menyulitkan perempuan di kemudian hari. Jika terjadi sesuatu hal dalam rumah tangganya, perempuan tidak memiliki kekuatan hukum untuk menggugat serta menuntut hak mereka.
Selain bekerjasama dengan Pemerintah Desa Pesanggrahan, kegiatan ini juga disuport oleh beberapa pihak diantaranya Hill House, Baloga, dan juga Yayasan Amal Sosial Ash Shohwah (YASA).
Andi juga menambahkan LBH merupakan tempatnya perkara – perkara yang mayoritas masyarakat awam (kecil – red) sebagai korban, dan terkait perlindungan perempuan di LBH Malang terdapat divisi PPA (Perlindungan Perempuan & Anak).
Ia mengajak masyarakat yang mengalami kasilus dan terjerat masalah hukum jangan segan untuk mengadu ke LBH, korban atau pelapor nantinya akan dilayani divisi PPA.
“Anak korban penelantaran silahkan dibawa ke LBH nantinya akan diupayakan beasiswa pendidikan yang mana ini wujud kerjasama LBH Malang & YASA,” imbuh pekerja bantuan hukum yang juga mantan anak jalanan ini.
Sunarto
Komentar