Sosialisasikan DBH Cukai Tembakau, Ini Pesan Walikota Blitar Untuk Seluruh OPD

Blitar, Nasional353 Dilihat
Walikota Blitar Imbau Seluruh OPD Untuk Patuhi Aturan PMK

BLITAR, ( Metropolis.co.id ) – Walikota Blitar, Drs. H. Santoso, M.Pd resmi membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang diselenggarakan Pemkot Blitar melalui Bagian Perekonomian dan Kesra di salah satu hotel di Kota Blitar, Jumat (26/03/2021).

Usai membuka acara tersebut, Walikota Santoso berharap kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mematuhi aturan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tersebut.

“Kepada seluruh OPD penerima DBHCHT, saya harapkan hendaknya mematuhi terhadap ketentuan sebagaimana yang hari ini disosialisasikan yaitu PMK Nomor 206/PMK.07/2020, karena dalam peraturan itu sudah dijelaskan secara detail,” ujar Santoso usai kegiatan.

Santoso juga menjelaskan, secara garis besar yang sudah disampaikan dalam acara sosialisasi tersebut, yakni 50% untuk kesejahteraan, 25% kesejahteraan dan 25% untuk ketaatan hukum.

“Hal tersebut untuk kepentingan rakyat, jadi rambu-rambu tersebut diatas harus dipedomani, sehingga nantinya jangan sampai keluar dari rel,” jelasnya.

Lebih lanjut, Santoso menambahkan, DBHCHT, pada tahun 2021, juga ada sebagian yang dialokasikan untuk bantuan langsung tunai (BLT). Untuk itu Santoso juga menyarankan agar bantuan itu tidak berbenturan dengan penerima BLT dari Dinas Sosial.

“Dikarenakan bantuan tersebut memang difokuskan kepada orang-orang yang ikut berjasa yang ada kaitannya dengan tembakau. Dalam hal ini bisa saja nanti sasarannya adalah karyawan pabrik rokok,” imbuhnya.

Hms/Adv

Komentar